Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Donggala – Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara isi dokumen deskripsi dengan kondisi nyata di lapangan. Nantinya jika sudah terdaftar, Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) dapat mencegah serta melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan nama Tenun Donggala yang tidak sesuai standar produksi”, ucap Tim ahli IG Idris.

Dalam pelaksanaannya, Tim Pemeriksaan Substantif yang terdiri dari Tim Ahli IG dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengunjungi beberapa kelompok pengrajin tenun, galeri kelompok pengrajin Tenun Donggala serta lokasi pencelupan atau pewarnaan benang tenun yang merupakan anggota dari Asosiasi Tenun Donggala.

Tim Pemerikasaan Substantif diperlihatkan tahapan-tahapan dalam proses penggulungan dan pencelupan benang, perencanaan pola, pembidangan benang pada alat gedog tenun, serta proses penenunan pada alat tenun dengan gedogan maupun alat tenun bukan mesin.

Dari hasil pengamatan, Gunawan selaku salah satu Tim Ahli IG menyampaikan bahwa proses pewarnaan benang, baik yang menggunakan pewarna kimia maupun alami, dengan teknik pencelupan membutuhkan keahlian khusus yang menuntut kesabaran dan ketelitian dalam prosesnya. 

Selain itu, Gunawan juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi oleh komunitas pengrajin Tenun Donggala adalah minimnya pihak yang melakukan proses pewarnaan benang tersebut. 

“Butuh dukungan antar sesama pengrajin dan pemerintah daerah dalam melakukan regenerasi pengrajin yang dapat melakukan pewarnaan benang sehingga keberlangsungan Tenun Donggala yang berkualitas dapat tetap terjaga,” tutur Gunawan.

Tim Pemeriksaan Substantif bersama tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah juga melakukan pertemuan dengan Asosiasi Tenun Donggala dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi hasil pemeriksaan substantif di Kabupaten Donggala.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Andi Veny Anggreany menyampaikan rasa terima kasih kepada Tim Pemeriksaan Substantif atas kunjungannya serta dalam melakukan pemeriksaan lapangan dan rekomendasi perbaikan dokumen deskripsi permohonan pendaftaran IG Tenun Donggala.

Selain itu, pada kesempatan tersebut, Asosiasi Tenun Donggala dan Pemerintah Daerah juga menyampaikan akan segera melakukan perbaikan atas hasil rekomendasi berupa dokumen deskripsi dan Surat Keputusan serta Rekomendasi dari Bupati Donggala.



LIPUTAN TERKAIT

ASN Pilih Netral

Selasa, 23 Januari 2024

WIPO Global Award 2024

Senin, 29 Januari 2024

Informasi Lengkap Seputar Produk Hukum Kekayaan Intelektual Melalui JDIH.DGIP.GO.ID

Kamis, 18 Januari 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/