Terima USPTO, DJKI Harapkan Kerja Sama Lanjutan

Jakarta - Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Yasmon menghendaki adanya peningkatan kerja sama dengan Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO).

Kerja Sama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan para pemeriksa paten di Indonesia baik dari peningkatan pengetahuan terhadap perkembangan teknologi maupun pemeriksaan.

“Apakah dimungkinkan mengirim pemeriksa paten di Indonesia ke kantor-kantor paten yang lebih maju di negara lain seperti USPTO? Tidak hanya sekedar pelatihan secara online atau training selama satu minggu, tetapi melaksanakan on job training (OJT) di situ,” ungkap Yasmon.

Disampaikan dalam kesempatannya memimpin pertemuan dengan USPTO di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada Selasa, 31 Januari 2023, Yasmon mengharapkan melalui OJT tersebut, para pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan paten dengan lebih efektif lagi.

Melalui kesempatan ini, selain membahas kerja sama bilateral antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan USPTO, pertemuan ini juga membicarakan perkembangan regulasi Kekayaan Intelektual (KI) dan penegakan hukumnya termasuk rencana amandemen Undang-Undang (UU) Paten, Desain Industri, Merek, Indikasi Geografis (IG) dan Hak Cipta.

Yasmon menjelaskan, saat ini Rancangan UU Paten sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menunggu pemberitahuan untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Selain mempertimbangkan aturan internasional, RUU ini juga dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

Selanjutnya, Direktur Hak Cipta Dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjelaskan terkait revisi UU Hak Cipta yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. 

Anggoro juga menerangkan bahwa perubahan UU Desain Industri saat ini juga telah masuk ke dalam Prolegnas tahun 2023.

“Salah satu substansi yang diatur dalam RUU DI yaitu mengenai perbedaan dari merek tiga dimensi dengan DI yang seringkali bersinggungan. Perubahan pada UU ini diharapkan dapat mengakomodir hal tersebut karena digunakan dalam pengadilan,” ujarnya.

Menyusul penjelasan Anggoro, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan tentang perbandingan pemeriksaan merek antara UU Merek Nomor 20 tahun 2016 dengan Omnibuslaw.

Menurutnya, Omnibuslaw sangat efektif diterapkan karena mempersingkat jangka waktu pemeriksaan yang pada awalnya 150 hari menjadi 90 hari dengan catatan tidak mendapatkan oposisi atau keberatan dari pihak lain.

“Dengan begitu, kondisi sekarang lima hingga enam bulan sudah selesai, untuk selanjutnya target yang harus diraih adalah empat bulan,” harap Kurniaman.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo  menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan salah satu dari upaya Indonesia untuk keluar dari status Priority Watch List (PWL). Diharapkan melalui hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, Matthew Kohner dari USPTO menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah ditempuh Indonesia, khususnya DJKI.

“Banyak investor dari Amerika yang tertarik untuk berinvestasi, tetapi masih menyimpan kekhawatiran terhadap pelindungan mereknya. Untuk itu, kerja sama yang dilaksanakan dengan USPTO diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan mereka dalam berinvestasi di Indonesia,” terang Matthew.

Mengakhiri pertemuan tersebut, DJKI dan USPTO berencana untuk melanjutkan diskusi pada kesempatan mendatang dengan membahas lebih detail dan menuangkannya ke dalam butir-butir implementasi kegiatan. (daw/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/