Tantangan Pelindungan terhadap Karya Seni Digital

Bogor - Bagai bilah bermata dua, perkembangan era digital dengan berbagai kelebihannya tidak hanya memberi manfaat kepada pelaku usaha tetapi juga menimbulkan kerugian yang berdampak pada perbuatan melanggar hukum.

Keamanan dan privasi data misalnya, saat ini dua hal tersebut merupakan hal yang cukup rentan dilanggar dalam perkembangan karya cipta digital seperti software komputer, musik digital, film digital, e-book, dan lainnya. Negara perlu melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI) dengan menerbitkan regulasi dan menciptakan ekosistem yang sehat sesuai dengan perubahan global.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto dalam sambutannya pada kegiatan Kajian Terhadap Perubahan Terbatas Undang-Undang Hak Cipta, Rabu, 7 November 2023, di Hotel 101 Suryakencana Bogor,  menyampaikan pentingnya perluasan pelindungan hak cipta untuk karya-karya baru yang muncul akibat perkembangan teknologi.

“Perluasan pelindungan ini dilakukan dalam upaya untuk menjaga hak pemilik dari suatu ciptaan, merangsang inovasi, dan memberikan pelindungan di era digital. Dengan regulasi yang sesuai dengan perkembangan zaman, diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan bagi pencipta dan pemilik hak cipta,” kata Anggoro.

“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berlaku saat ini dirasa perlu untuk dilakukan perubahan atau penguatan demi mengikuti perkembangan teknologi dan tantangan baru dalam pelindungan hak cipta,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Anggoro juga menjabarkan mengenai hal-hal yang perlu dilakukan perubahan atau penguatan, di antaranya meliputi perluasan konsep hak cipta digital, pelindungan teknologi pengamanan, perluasan definisi penyalinan dan penyebaran digital, perubahan dalam pengaturan hukuman atau sanksi, serta pelindungan hak cipta dalam konten terkait teknologi baru.

“Harapannya kegiatan ini dapat menjadi langkah preventif dan antisipatif agar permasalahan terkait pelindungan hak cipta tidak terjadi dan kedepannya dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Anggoro.

Sebagai Informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta, antara lain perwakilan internal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, akademisi, advokat, Kementerian/Lembaga, marketplace, dan konsultan KI. (Iwm/Sas)



LIPUTAN TERKAIT

Ajukan Permohonan Mediasi, DJKI Terima Audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik terkait dengan permohonan mediasi pada Jumat, 3 Mei 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/