Survei Indeks Kepuasan Masyarakat di Sumatera Selatan, Hasilnya Jadi Bahan Evaluasi DJKI

Palembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan menyelenggarakan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terhadap pelayanan publik kekayaan intelektual di Provinsi Sumatera Selatan.

“Tujuan survei ini untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kekayaan intelektual DJKI di tahun 2023, dan juga untuk mengetahui harapan dan keinginan pengguna layanan DJKI,” kata Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan DJKI, Ranie Utami Ronie di Hotel Novotel Palembang pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Menurut dia, kegiatan ini merupakan salah satu alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja suatu kementerian atau lembaga. Di mana hasil survei tersebut akan memberikan gambaran mengenai sudah optimal atau belumnya pelayanan yang telah dilakukan oleh DJKI kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Yenni mengapresiasi setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada DJKI karena Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan kembali terpilih menjadi salah satu tempat penyelenggaraan Survei IKM tahun 2023.

“Pemilihan lokasi survei di Sumatera Selatan ini dikarenakan tingkat permohonan atau pendaftaran kekayaan intelektual di Sumatera Selatan mengalami progres kenaikan secara signifikan dari tahun ke tahun,” kata Yenni.

Dengan adanya pelaksanaan Survei IKM di wilayah Sumatera Selatan ini, diharapkan kinerja dari DJKI dan khususnya Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dapat mengalami peningkatan yang lebih baik lagi.

Kegiatan survei IKM dan IPK di Sumatera Selatan merupakan lanjutan dari kegiatan survei serupa di daerah sebelumnya, yaitu Sulawesi Tengah. Sebagai informasi, pelaksanaan kegiatan ini masih akan dilakukan di empat wilayah selanjutnya yaitu Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Sumatera Utara.



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/