Strategi Indonesia Dalam Meningkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual Nasional
Oleh Admin
Strategi Indonesia Dalam Meningkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual Nasional
Pemerintah Indonesia terus berupaya proaktif dalam menggaungkan kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu isu strategis dengan mempersiapkan National Intellectual Property Strategy (NIPS).
"Setidaknya terdapat 7 isu strategis dalam persiapan NIPS, antara lain upaya mendorong inisiatif dari berbagai pihak seperti pelaku bisnis, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan universitas, serta upaya mendorong komersialisasi KI untuk menghasilkan keuntungan ekonomi," ujar Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti saat memberikan paparan dalam Webinar Philippine-Indonesia Intellectual Property Forum for Business pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Untuk mendorong upaya-upaya tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menerapkan berbagai kebijakan pendukung, seperti peluncuran aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) sehingga seluruh permohonan KI dapat diproses secara daring.
Kebijakan ini pun mendapatkan respon positif dari masyarakat yang dapat terlihat dari adanya kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pada tahun 2019 sebesar Rp714 miliar naik menjadi Rp789 miliar pada tahun 2020.
DJKI juga terus berupaya menyediakan layanan KI kepada masyarakat, terutama untuk UMKM agar dapat mendaftarkan merek dengan lebih mudah, sehingga para pelaku UMKM dapat menjalankan bisnis tanpa khawatir terhadap tindakan plagiarisme.
Sedangkan dalam lingkup hak cipta, saat ini DJKI tengah mempersiapkan pusat data yang dapat mengakomodasi data hak cipta musik dan lagu di Indonesia. Nantinya pusat data ini akan memudahkan proses penghitungan royalti musik dan lagu.
Ke depan, DJKI akan terus menerapkan kebijakan dan regulasi yang dapat memajukan KI Indonesia sehingga dapat mengimplementasikan NIPS dengan maksimal. (SYL/KAD)