Sempurnakan Undang-undang Paten, Pemerintah Bahas 3 Isu Penting

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan Pemerintah berusaha mengkaji ulang regulasi yang dapat menghambat iklim investasi ini, salah satunya dengan melakukan revisi penyempurnaan Undang-undang Nomer 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).

“Ini keinginan Presiden di dalam melancarkan investasi. Dua tahun belakangan ini, Undang-undang Paten itu dianggap salah satu undang-undang yang menghambat, jadi alasan buat mereka yang ingin berinvestasi,” ujar Freddy Harris, Senin (28/10/2019).

Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam acara Konsinyering Pembahasan Naskah Akademik Atas Perubahan UU Paten yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Hotel JW Marriott selama tiga hari.

Ada tiga isu yang dibahas dalam konsinyering ini, pertama isu yang mendorong inovasi nasional, kemudian isu pelayanan paten, dan kesesuaian aturan dengan peraturan internasional.

“Undang-undang Paten harus bisa menggambarkan dan mengakomodir isu inovasi nasional,” ungkap Freddy Harris.

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki DJKI, sebanyak 80 persen permohonan paten di Indonesia masih didominasi oleh asing, sebaliknya 20 persennya berasal dari domestik.

“Maka kita perlu fikirkan bagaimana paten nasional, terutama untuk paten sederhana yang berasal dari akademisi dan manufaktur lokal untuk mau mendaftarkan patennya ke DJKI,” ucap Freddy Harris.

Terkait isu pelayanan paten, Dirjen Kekayaan Intelektual menginginkan adanya penyederhanaan  permohonan paten yang tidak memakan waktu terlalu lama guna mendorong jumlah permohonan paten baik lokal maupun luar negeri.

“Walaupun secara global dan universal pelayanan paten memang lama. Harapan kami di dalam naskah akademik ini, adanya aturan dalam menyederhanakan pelayanan paten,” kata Freddy Harris.

Freddy Harris juga menekankan bahwa revisi UU Paten ini, harus sesuai dengan peraturan internasional yang diatur di dalam perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang berlaku untuk seluruh anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya