Sekretaris DJKI Sebut ’PNBP Berkeadilan’ Telah Masuk Tahap Pembahasan Kajian Pra-Kebijakan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM saat ini tengah memperjuangkan keterjangkauan biaya yang harus dikeluarkan pelaku kreatif untuk pelindungan kekayaan intelektual (KI). DJKI berencana membuat Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan nantinya akan ditarik berdasarkan latar belakang pemilik KI.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara pengenaan tarif Rp0,- atau 0% pada DJKI yang sedang tahap pembahasan Kajian Pra-Kebijakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto pada 4 Agustus 2022, di Shangri-La Hotel Jakarta.


Lebih lanjut, Sucipto menjelaskan bahwa beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain adalah Diskusi Publik Naskah Pra-Kebijakan pada tanggal 6 Juli 2022 dan Diskusi Penyempurnaan Naskah Draft Final Pra-Kebijakan pada 15 Juli 2022.

Dia berharap nantinya, masyarakat tidak lagi ragu untuk memberikan pelindungan KI untuk produk barang atau jasanya. 

“Ini merupakan dukungan kita untuk Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif,” lanjutnya.

Selain itu, dukungan DJKI terhadap PP 24/2022 tentang Ekonomi Kreatif juga menyelenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak. Menurut Sucipto, MIC telah digelar sukses di 21 kota di Indonesia.

“Ada beberapa kota seperti DKI Jakarta, Banten, dan Bali yang bahkan telah melaksanakan MIC lebih dari satu kali karena tingginya antusias masyarakat setempat,” lanjutnya.

Pada 2023, Sucipto meminta setiap unit kerja di lingkungan DJKI untuk membuat solusi dari hambatan-hambatan yang dievaluasi. Tujuannya agar pelayanan publik semakin baik. 

“Salah satu keinginan publik dan kita semua saya kira adalah kepastian untuk dapat mengetahui proses pengajuan pendaftaran. Semoga tahun depan kita bisa berkomitmen untuk memberikan kepastian ini.” pungkasnya. 

Sebagai informasi, DJKI menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis sebagai komitmen dalam menyukseskan Program Unggulan 2022. DJKI berharap setiap programnya membawa dampak pada keberhasilan Kemenkumham untuk ikut serta dalam mewujudkan KI sebagai poros pemulihan ekonomi nasional di era ekonomi digital. (kad/daw)


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya