Sekretaris DJKI: Pelayanan Publik Harus Memudahkan Masyarakat

Tuban - Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan tema Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tuban. 

Dalam sambutan pembukaan, Sucipto selaku Sekretaris DJKI menyatakan bahwa pelayanan publik harus memudahkan masyarakat.

“Kita harus menjadi jembatan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, di mana prinsip kita adalah memberikan pelayanan publik yang mudah kepada sama dengan memberikan jalan untuk anak cucu kita. Oleh karena itu, di saat kita sekarang menjadi pejabat publik mari kita jalankan tugas mulia ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujar Sucipto.

Menurutnya, diperlukan komitmen bersama antara DJKI, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah (Pemda) serta seluruh masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang KI yang prima dan dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang merata di seluruh wilayah indonesia. 

“KI itu sangat penting untuk dilindungi agar tidak diambil alih oleh orang lain. Saat ini, potensi KI di Kabupaten Tuban yang tercatat dan terdaftar di DJKI sudah terdapat 32 paten, 197 merek, dan 555 hak cipta,” tambah Sucipto.

“Diharapkan masyarakat khususnya di Kabupaten Tuban selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI, kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuat semakin bernilai ekonomi tinggi,” lanjut Sucipto.

Melalui kegiatan ini, Sucipto berharap dapat memberikan pemahaman bersama mengenai pentingnya pelindungan KI dan sebagai bahan masukan untuk dapat meningkatkan pelaksanaan pelayanan publik secara profesional.



Pada kesempatan yang sama, Kusnadi selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mengapresiasi kegiatan yang diadakan di Graha Sandiya Kabupaten Tuban pada Kamis, tanggal 20 Juli 2022. 

“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi sekali kegiatan ini karena melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat di mana mereka selama ini memiliki kreasi tetapi tidak mengetahui bahwa kreasi tersebut bisa menghasilkan tambahan penghasilan,” ujar Kusnadi.

Kusnadi juga menjelaskan bahwa selama ini terdapat 2 (dua) faktor mengapa masyarakat tidak melakukan pendaftaran atau pelindungan terhadap kreativitas atau ciptaan yang dimiliki. 

Pertama, ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI dan kedua adalah adanya anggapan bahwa untuk melakukan pendaftaran itu prosesnya sulit sehingga masyarakat enggan untuk mendaftarkan.



Sejalan dengan pernyataan Kusnadi, Budi Wiyana selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban menyatakan bahwa banyak sekali potensi KI yang terdapat di Tuban tetapi karena tidak terlindungi sehingga diakui oleh daerah lain. 

“Banyak produk-produk kita contohnya batik, kita punya motif banyak tetapi banyak yang diakui oleh daerah lain, karena tidak dilindungi kekayaan intelektualnya. Sebelumnya kita mengalami kesulitan dalam mengakses pengurusan KI dan lain sebagainya, tetapi dengan hadirnya sosialisasi ini sangat membantu pemahaman masyarakat khususnya di daerah Tuban.” ujar Budi. 



Selanjutnya, Subianta Mandala selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang diikuti oleh 1000 peserta yang terdiri dari pegiat kekayaan intelektual, akademisi, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan instansi lainnya yang ada di kabupaten Tuban

“Kami dari Kantor Wilayah sangat terbantu dengan kegiatan yang diinisiasi oleh DJKI, karena kami juga mempunyai tugas yang sama, yaitu bagaimana mensosialisasikan KI kepada masyarakat Provinsi Jawa Timur,” ujar Subianta.



Sebagai informasi, pada kegiatan ini diselenggarakan penetapan Duta Kekayaan Intelektual Kabupaten Tuban Tahun 2022 kepada 18 orang pemuda yang kreatif, inovatif, dan berperan aktif dalam kegiatan kepemudaan di Kabupaten Tuban. Selain itu, pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan 14 surat pencatatan ciptaan. (ARM/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/