Sekretaris DJKI, Ciptakan Alokasi Anggaran DJKI yang Tepat Guna dan Tepat Sasaran

Jakarta - Menghadapi tahun anggaran 2024, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sucipto mengimbau kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan proses penganggaran dengan pendekatan berbasis kinerja.

Menurutnya, dalam proses penganggaran tersebut perlu untuk memperhatikan perencanaan kerja dan pengalokasian anggaran supaya tercapai output dan outcome yang ingin dicapai bersama di tahun depan.

“Kita harus mampu menciptakan pengalokasian anggaran yang tepat guna dan tepat sasaran demi terlaksananya program-program DJKI yang menunjang terselenggaranya pelayanan publik yang optimal,” ujar Sucipto dalam arahannya pada acara Penelaahan Persiapan Pagu Alokasi 2024 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Ali Said, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta, pada Senin, 25 September 2023.

Lebih lanjut, Sucipto juga mengingatkan untuk mempersiapkan langkah-langkah konkrit pelaksanaan kegiatan satu tahun ke depan dengan memperhatikan hasil rekomendasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Adapun rekomendasi tersebut diantaranya melakukan koreksi berdasarkan catatan hasil tinjauan APIP, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dengan mematuhi aturan yang berlaku, memperbaiki Kerangka Acuan Kerja agar sesuai dengan RKAKL yang diajukan.

Selanjutnya melengkapi data dukung yang digunakan untuk menyusun RKAKL, serta memperhatikan penggunaan akun untuk kebutuhan-kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya imbau agar segera melaksanakan perbaikan-perbaikan, serta memenuhi data dukung yang dibutuhkan. Saya berharap sebelum memasuki pagu alokasi, dari DJKI sudah menyusun sebuah rencana kerja dan anggaran yang berkualitas dengan melalui proses penelaahan dan pendampingan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham,” harap Sucipto.

“Saya minta fokus untuk melaksanakan kegiatan ini dengan baik, supaya kita bisa mengelola anggaran dengan tepat sasaran, tepat perencanaannya dan tepat implementasinya, sehingga kita bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (daw/amh)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/