Rencanakan Gabung Keanggotan Lisbon Agreement, Indikasi Geografis Indonesia Akan Dapat Keutungan

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Focused Group Discussion (FGD) tentang Kajian Geneva Act of the Lisbon Agreement on Appellations of Origin and Geographical Indications pada tanggal 9-11 Juni 2021 di Hotel Aston Bogor dan Virtual melalui Zoom. 

Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk membahas kesiapan dan persiapan Indonesia menjadi anggota Lisbon Agreement atau Geneva Act dalam melindungi pengembangan produk – produk Indikasi Geografis (IG) ke depannya.


Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan DJKI, Daulat P Silitonga mengatakan bahwa pelindungan dan pengembangan produk berbasis IG dari berbagai wilayah Indonesia menjadi upaya yang sangat penting dan strategis agar dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional secara keseluruhan.


“Pelindungan dan pengembangan produk berbasis IG dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong kegiatan perekonomian daerah,” ujar Daulat. 


Untuk itu, Daulat menyatakan bahwa pelindungan hukum produk yang mencirikan IG di Indonesia harus bisa menjawab tantangan global dalam perdagangan bertaraf internasional.


“Dengan memberikan aturan hukum yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap produk asli Indonesia di luar negeri.” pungkas Daulat.


Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli juga mengutarakan bahwa upaya daya saing di pasar global, Indonesia harus bisa branding produk IG baik di dalam maupun di luar negeri.


“Saat ini kita juga dapat memasarkan produk IG kita dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Internet,” ujar Nofli. 


Indonesia akan mendapatkan keuntungan apabila bergabung menjadi anggota Lisbon, salah satunya pendaftaran IG Indonesia akan tercatat secara internasional di World Intellectual Property Organization (WIPO) dan diakui oleh negara anggota Lisbon Agreement.


Sebagai informasi, saat ini terdapat 100 IG yang terdaftar di DJKI. Dengan tergabungnya Indonesia ke dalam keanggotaan Lisbon Agreement, diharapkan target jumlah permohonan pendaftaran IG domestik dapat meningkat setiap tahunnya. (ver/amh)


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/