Putuskan Permohonan Banding, Komisi Banding Paten Gelar Sidang Terbuka
Oleh Admin
Putuskan Permohonan Banding, Komisi Banding Paten Gelar Sidang Terbuka
Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang
terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui kanal
YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan aplikasi Zoom
Meeting pada Kamis, 2 Desember 2021.
Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten membacakan dua putusan
permohonan banding paten.
Sidang pertama Komisi Banding Paten membacakan putusan dengan nomor
registrasi 05/KBP/I/2020 dan memiliki nomor permohonan paten P00201507244
dengan judul ‘Komposisi Perawatan Rambut’, yang diajukan oleh Unilever N.V.
melalui Kuasa Pemohon Banding Arifia Jauharia Fajra, S.T. S.H dari Kantor
Konsultan Kekayaan Intelektual, PT. Rouse Consulting Internasional.
Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima klaim 3 sampai dengan
12, dan menolak klaim 1, klaim 2, dan klaim 13 sampai 15.
Ketua Majelis Dra. Farida M.IPL. menjelaskan, “klaim 1, klaim 2, dan
klaim 13, dinilai tidak jelas dan tidak didukung oleh deskripsi sehingga tidak
memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
“Untuk Klaim 14 termasuk metode pengobatan, sedangkan klaim 15
dinilai tidak inventif”, ucap Farida. Disamping itu Komisi Banding Paten
memutuskan untuk menerima klaim 3 sampai dengan klaim 12 karena dinilai baru,
memenuhi langkah inventif , dan dapat diterapkan dalam industri.
Pada sidang kedua, Komisi Banding Paten memutuskan menerima
permohonan banding dengan nomor registrasi 15/KBP/IV/2020 yang memiliki nomor
permohonan paten IDP000066582 berjudul ‘Wadah Dengan Stiker Buka Tutup
Multilapis Berperekat Sendiri’, milik Dora AM Badar, S.Psi. dari Kantor
Konsultan AM Badar & Partners.
Menurut Ketua Majelis Ir. Ikhsan M.Si. permohonan banding ini masih
masuk dalam masa jangka waktu pengajuan banding terhadap koreksi atas
deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Koreksi dilakukan dengan menghapus angka 1 dan menambahkan kata
‘klaim – klaim’ pada klaim 12 dan klaim 13 untuk memperjelas klaim, dan
penambahan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Paten.
Komisi Banding Paten memutuskan menerima permohonan banding paten yang
semula tertulis kata klaim 1 diubah menjadi klaim-klaim sebagaimana terlampir
untuk permohonan banding paten dengan nomor permohonan paten IDP000066582
berjudul ‘Wadah Dengan Stiker Buka Tutup Multilapis Berperekat Sendiri’, milik
Dora AM Badar, S.Psi. dari Kantor Konsultan AM Badar & Partners.
“Meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding melalui Media
Elektronik atau Non-Elektronik, serta meminta Menteri menerbitkan sertifikat
permohonan paten tersebut,” pungkas Ikhsan.