Prospek Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang di Lembaga Keuangan

Jakarta - Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset tak berwujud yang menjadi isu penting dan menyentuh hampir di seluruh aspek dunia usaha. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Association Internationale pour la Protection de la Propriété Intellectuelle (AIPPI) menggelar webinar Penilaian dan Pemanfaatan Kl yang dipraktikkan di Jepang dan Indonesia. 

Direktur Jenderal KI Min Usihen mengatakan bahwa luasnya penerapan KI dan beragamnya pemangku kepentingan merupakan penyebab utama terjadinya kompleksitas pengelolaan KI karena setiap rezim KI memiliki aspek hukum, pengaturan, dan praktik tersendiri. 

“Satu aspek yang dimiliki oleh semua jenis KI adalah kebutuhan akan valuasi atau penilaian KI,” ujar Min pada Rabu, 23 Agustus 2023 secara virtual melalui aplikasi Zoom. 

Meskipun di beberapa negara KI sudah diakui dan terbukti sebagai faktor relevan dalam menentukan keputusan terhadap suatu pembiayaan, namun dalam konteks perekonomian di Indonesia, skema pembiayaan berbasis KI yang menggunakan KI sebagai objek jaminan utang merupakan hal yang baru.

Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif telah meletakkan dasar bagi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Adapun fasilitas skema pembiayaan berbasis KI bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pemanfaatan KI yang bernilai ekonomi.

“Kami masih perlu menemukan formulasi yang tepat untuk melakukan penilaian terhadap KI sebagai objek jaminan utang. Kami juga masih perlu menganalisis dan mempertimbangkan  berbagai model bisnis serta profil risiko dalam ekosistem pembiayaan dan mengusahakan agar KI bisa menjadi objek jaminan utang sesuai dengan kriteria pembiayaan tersebut,” kata Min. 

Min juga mengatakan bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan rekam jejak yang terpercaya akan dapat penilaian lebih dalam skema pembiayaan oleh bank, untuk itu KI memiliki nilai tambah yang bisa mendukung penilaian dimaksud. Sehingga hal ini menjadi salah satu pemacu gencarnya sosialisasi KI untuk UMKM demi meningkatkan ekonomi. 

“Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan, mengembangkan panduan teknis untuk bisnis dan lembaga keuangan dalam mengidentifikasi, mengelola, dan menilai aset KI, serta cara untuk memasukkan aset tersebut ke dalam prosedur penilaian kredit,” pungkas Min. (CAN/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/