Plt. Dirjen KI Serahkan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis KI untuk Saga Mall Abepura

Jayapura - Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat pusat perbelanjaan Kekayaan Intelektual (KI) untuk Saga Mall Abepura pada Senin, 22 Agustus 2022 di Sasana Krida Papua. 

Sertifikasi ini diberikan karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai Saga Mall Abepura tidak memperjualbelikan produk yang melanggar kekayaan intelektual. 

“Sertifikasi ini kami berikan pada Saga Mall Abepura atas komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan hanya barang-barang original serta partisipasi pengusaha untuk taat hukum,” ujar Razilu dalam kegiatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Melayani Papua.

Sertifikasi Mall adalah upaya preventif DJKI berupa pencegahan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual. Sebelum sertifikasi diberikan, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan dialog dan diskusi kepada pihak manajemen/ pihak pengelola pusat perbelanjaan.

Pada diskusi ini diketahui bahwa pihak mall selalu mensyaratkan setiap penjual untuk hanya berdagang barang yang legal dan tidak mencederai kekayaan intelektual. Pihak mall juga bersedia untuk membantu menyosialisasikan pentingnya pelindungan KI kepada para tenant. Oleh karena itu, Saga Mall Abepura dinilai layak mendapatkan penghargaan ini. 

“Kami sebagai pengusaha mendukung dan berharap program ini bisa mengurangi maraknya peredaran barang palsu di Indonesia,” ujar salah satu perwakilan mall yang hadir. 

Sebagai informasi, sertifikat pusat perbelanjaan KI merupakan implementasi dari program unggulan DJKI bagi pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar KI dan sekaligus sebagai pelaku usaha yang taat hukum. (kad/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya