Plt. Dirjen KI Razilu Berharap Pelaku Bisnis Lindungi Kekayaan Intelektual

Medan - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengingatkan kepada para pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usahanya perlu memperhatikan pelindungan produk kekayaan intelektualnya.

“Ketika pelaku usaha masuk dalam pasar dan gagal menerapkan sistem kekayaan intelektual (KI), dia akan menghadapi berbagai macam hambatan dan rintangan,” kata Razilu saat memberikan arahan pada Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Hotel Le Polonia Medan pada hari Selasa, 7 Desember 2021.

Adapun resiko yang terjadi apabila tidak memanfaatkan sistem pelindungan KI diantaranya adalah pertama, produk atau proses yang dihasilkan berpeluang besar melanggar KI pihak lain.

“Contohnya tidak mendaftarkan mereknya. Sehingga tidak aman dalam pengembangan bisnis. Karena sewaktu-waktu dapat dilaporkan dan digugat oleh pemilik merek terdaftar,” kata Razilu.

Kedua, produk atau proses yang dihasilkan lemah dalam kompetisi perdagangan, baik di tingkat nasional maupun global. “Kenapa lemah, karena bapak ibu tidak memiliki hak eksklusif, dan tidak memilik hak monopoli, serta banyaknya kompetitor yang menjual produk sejenis,” ujar Razilu.

Ketiga, produk atau proses yang dihasilkan lemah dalam mempertahankan keunggulannya. Keempat, produk yang dihasilkan akan menghadapi hambatan pada proses bea cukai di negara tujuan ekspor.

“Buat pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor untuk produknya, akan mengalami hambatan di bea cukai,” ungkap Razilu.

Ia juga menyarankan kepada pelaku usaha, khususnya bagi usaha kecil menengah (UKM) untuk menjual produknya dengan semenarik mungkin yang akan memberikan nilai tambah ekonomi. Seperti dengan memberi merek pada produk tersebut, kemudian dikemas dengan kemasan yang bagus.

Menurut Razilu, semua produk dapat diberikan nilai tambah atau economic value added dengan memanfaatkan kekayaan intelektual.

“Sebagai contoh produk kopi. Kalau menjual bubuk kopi tanpa kemasan atau pun dengan kemasan seadanya, maka harga jualnya pun akan murah. Sebaliknya, apabila kopi tersebut diolah, diberi merek tertentu, dan dikemas dengan kemasan yang menarik kemudian didaftarkan sebagai desain industri, maka nilai jualnya akan lebih tinggi,” pungkas Razilu.


LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya