Plt Dirjen KI: PDLM Milik DJKI Harus Terintegrasi dengan SLIM Milik LMKN Agar Pembayaran Royalti Transparan

Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa untuk memaksimalkan penghitungan royalti lagu dan musik, Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang telah diluncurkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik yang dimiliki Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Pusat Data Lagu dan Musik ini memang harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik untuk pembayaran royalti yang transparan,” kata Razilu saat dialog publik-privat pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 yang diselenggarakan oleh KPK pada hari Jumat, 9 Desember 2022 di Hotel Bidakara Jakarta.

Namun, dirinya juga menegaskan bahwa kewenangan dari Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) tersebut ada pada LMKN.

“Jadi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 menetapkan DJKI membuat PDLM, sementara LMKN membuat SILM yang akan dijadikan dasar pembagian royalti. Jadi, laporan terkait penggunaan lagu dan musik itu adanya pada SILM,” ungkap Razilu.

Sementara itu, untuk menjaga transparansi dalam penarikan royalti, DJKI mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KI Nomor HKI-KI.01.04-22 yang mengatur tentang pembayaran royalti lagu dan musik bagi pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu sebelum berlakunya SILM.

Mengingat, saat ini SILM masih dalam proses pembangunan aplikasi, namun penarikan royalti kepada pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan produk hak terkait musik dan lagu tetap harus dilakukan.

“Pembayaran tarif royalti tetap berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu sebelum berlakunya SILM,” ucap Razilu.

“Jadi nanti kalau ada pusat-pusat pelayanan publik komersial yang ditarik tarifnya di luar dari ketentuan ini, itu dianggap gratifikasi, dianggap korupsi, atau menyimpang dari pada aturan ini,” lanjutnya.

Razilu juga menyebutkan dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa pembayaran royalti lagu dan musik dilakukan secara terhimpun hanya satu pintu yakni melalui LMKN.

Adapun sektor pelayanan publik yang bersifat komersial yang menggunakan lagu dan musik yang dapat dikenakan penarikan royalti yaitu, Seminar dan Konferensi Komersial; Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab Malam, dan Diskotek; Konser Musik; Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut; Pameran dan Bazar; Bioskop; Nada Tunggu Telepon; Bank dan Kantor; Pertokoan; Pusat Rekreasi; Lembaga Penyiaran Televisi; Lembaga Penyiaran Radio; Hotel dan Fasilitas Hotel; dan Usaha Karaoke.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner LMKN Hak Terkait, Ikke Nurjanah mengatakan proses pembangunan SILM saat ini sudah masuk dalam tahap uji coba.

“Desember ini kita mengadakan demo, karena PDLM sudah di launching, kita coba pakai dasar dari PDLM di SILM itu sendiri. Jadi kita akan lihat sejauh mana sensifitas dari sistem ini memasukan data, sehingga tersensorlah para pelaku musik,” kata pelantun lagu Terlena.

Dirinya juga menyebut bahwa apalikasi SILM akan diluncurkan pada bulan Maret 2023.

“SILM ini harus selesai di Maret 2023, itu adalah komitmennya. Mudah-mudahan komitmen ini bisa tercapai dan LMKN menyambut sistem data lagu ini,” pungkas Ikke.



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan Merek sebagai Strategi Pengembangan Usaha

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto memberikan kunci peningkatan nilai produk untuk para pengusaha utama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya penting bagi UMKM paling tidak untuk mendaftarkan merek dagang atau jasa mereka.

Kamis, 16 Mei 2024

DJKI Dukung Pameran Inabuyer B2B2G Expo 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jemput bola dengan membuka layanan booth konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Inabuyer B2B2G Expo 2024 yang diselenggarakan di Gedung Smesco Jakarta

Rabu, 15 Mei 2024

Inventor Aceh Manfaatkan Kesempatan Asistensi secara Langsung

Kegiatan Patent One Stop Service bertujuan mempertemukan pemeriksa dengan inventor. Kebanyakan para inventor selama ini merasa bagian yang paling sulit ialah drafting, terutama terkait klaim paten. Dessy Emril selaku dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala mengaku senang dan mengapresiasi kegiatan POSS yang diadakan di Aceh ini. Ia berencana akan mendaftarkan dua permohonan paten. Namun belum memiliki pengalaman dalam membuat drafting paten. Sehingga ia merasa bersemangat menghadiri kegiatan ini.

Rabu, 15 Mei 2024

Selengkapnya