Plt Dirjen KI: PDLM Milik DJKI Harus Terintegrasi dengan SLIM Milik LMKN Agar Pembayaran Royalti Transparan

Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa untuk memaksimalkan penghitungan royalti lagu dan musik, Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang telah diluncurkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik yang dimiliki Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Pusat Data Lagu dan Musik ini memang harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik untuk pembayaran royalti yang transparan,” kata Razilu saat dialog publik-privat pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 yang diselenggarakan oleh KPK pada hari Jumat, 9 Desember 2022 di Hotel Bidakara Jakarta.

Namun, dirinya juga menegaskan bahwa kewenangan dari Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) tersebut ada pada LMKN.

“Jadi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 menetapkan DJKI membuat PDLM, sementara LMKN membuat SILM yang akan dijadikan dasar pembagian royalti. Jadi, laporan terkait penggunaan lagu dan musik itu adanya pada SILM,” ungkap Razilu.

Sementara itu, untuk menjaga transparansi dalam penarikan royalti, DJKI mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KI Nomor HKI-KI.01.04-22 yang mengatur tentang pembayaran royalti lagu dan musik bagi pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu sebelum berlakunya SILM.

Mengingat, saat ini SILM masih dalam proses pembangunan aplikasi, namun penarikan royalti kepada pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan produk hak terkait musik dan lagu tetap harus dilakukan.

“Pembayaran tarif royalti tetap berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu sebelum berlakunya SILM,” ucap Razilu.

“Jadi nanti kalau ada pusat-pusat pelayanan publik komersial yang ditarik tarifnya di luar dari ketentuan ini, itu dianggap gratifikasi, dianggap korupsi, atau menyimpang dari pada aturan ini,” lanjutnya.

Razilu juga menyebutkan dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa pembayaran royalti lagu dan musik dilakukan secara terhimpun hanya satu pintu yakni melalui LMKN.

Adapun sektor pelayanan publik yang bersifat komersial yang menggunakan lagu dan musik yang dapat dikenakan penarikan royalti yaitu, Seminar dan Konferensi Komersial; Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab Malam, dan Diskotek; Konser Musik; Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut; Pameran dan Bazar; Bioskop; Nada Tunggu Telepon; Bank dan Kantor; Pertokoan; Pusat Rekreasi; Lembaga Penyiaran Televisi; Lembaga Penyiaran Radio; Hotel dan Fasilitas Hotel; dan Usaha Karaoke.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner LMKN Hak Terkait, Ikke Nurjanah mengatakan proses pembangunan SILM saat ini sudah masuk dalam tahap uji coba.

“Desember ini kita mengadakan demo, karena PDLM sudah di launching, kita coba pakai dasar dari PDLM di SILM itu sendiri. Jadi kita akan lihat sejauh mana sensifitas dari sistem ini memasukan data, sehingga tersensorlah para pelaku musik,” kata pelantun lagu Terlena.

Dirinya juga menyebut bahwa apalikasi SILM akan diluncurkan pada bulan Maret 2023.

“SILM ini harus selesai di Maret 2023, itu adalah komitmennya. Mudah-mudahan komitmen ini bisa tercapai dan LMKN menyambut sistem data lagu ini,” pungkas Ikke.



LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya