Pencatatan Hak Cipta di 2022 Akan Selesai dalam Hitungan Menit

Jakarta - Proses pencatatan Hak Cipta (HC) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan dipercepat di 2022. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan saat ini jajarannya tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan persetujuan otomatis permohonan yang bersifat non-substantif dalam waktu sangat singkat. 

“Kami sebutnya POP HKI (Persetujuan Otomatis Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual) di tahun 2022. Dalam waktu hitungan menit, permohonan di luar substantif, akan bisa diselesaikan semuanya,” ujar Razilu dalam wawancara yang dilakukan pada 1 Desember 2022 di Jakarta Selatan.

Aplikasi pencatatan hak cipta sendiri akan disebut POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta). Melalui program ini, Plt. Dirjen KI yakin mampu menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung percepatan pemilihan ekonomi sekaligus mendukung iptek (ilmu pengetahuan) dan pembangunan budaya setelah serangan Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang berupaya keras untuk mencari poros baru dalam pembangunan ekonomi. Salah satunya melalui pengembangan ekonomi kreatif yang berbasis hasil olah pikir manusia. 

Selain itu, POP HKI juga berpotensi berkontribusi pada pendapatan RI melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan pada pemohon pencatatan dan pelindungan KI. Razilu optimis POP HC saja bisa meningkatkan pencatatan hak cipta 15-20 kali lipat dibandingkan pencatatan manual. 

“Sejak 2016, kami meluncurkan e-hakcipta dan tren pencatatannya meningkat 10 kali lipat dibandingkan ketika manual. Sekarang sampai mendekati 60 ribu pencatatan dalam setahun. Dulu 2015 paling hanya 5 ribu atau 2 ribu setahun. Kemungkinan dengan POP akan meningkat lagi sampai 20 ribu,” imbuhnya.

Program Unggulan Tahun 2022

Setiap tahunnya sejak 2017, Ditjen KI selalu mengkampanyekan salah satu rezim yang diembannya. Pada 2022, Razilu mengatakan Ditjen KI akan mencanangkan Tahun Hak Cipta dengan harapan peningkatan jumlah pencatatan hak cipta.

Namun tidak berhenti sampai di sana, Ditjen KI juga memiliki 12 program utama yang akan dijalankan tahun depan. Lagi-lagi program tersebut akan mendukung pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi dan meningkatkan pelayanan Ditjen KI yang ingin menjadi salah satu Kantor KI berkelas dunia. 

Razilu menjelaskan ada empat bidang utama yang akan dijalankan. Yang pertama peningkatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing, transformasi kualitas pelayanan publik yang berintegritas, menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan iptek dan pembangunan budaya. Yang terakhir adalah memperkuat infrastruktur untuk mendukung layanan Ditjen KI.

“Kami akan menjalankan roving seminar Menteri Hukum dan HAM di beberapa daerah di Indonesia,” jelas Razilu tentang program peningkatan SDM. 

Selain itu, ada pula program DJKI aktif belajar dan mengajar dan sertifikasi ahli penyuluh anti korupsi di bidang tersebut. 

Ditjen KI juga akan berupaya mendapatkan sertifikasi ISO untuk menanamkan budaya anti-suap dan sertifikasi standar manajemen mutu pelayanan. Pada tahun depan, unit eselon I Kemenkumham ini juga akan menyelenggarakan audit sistem teknologi informasi dan percepatan pengembangannya. 

Di samping itu, Razilu juga ingin menjawab kebutuhan masyarakat untuk mengetahui prosedur pencatatan maupun pendaftaran pelindungan HKI melalui program seperti Mobile IP Clinic dan Drafting Patent Camp, IP Market Place dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan (bebas dari barang palsu).

“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi barang palsu di mall-mall karena semua barang yang dijual sudah dijamin orisinil,” kata dia. (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/