Pemerintah Dukung Produksi Obat Covid-19 Melalui Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah

Dalam menghadapi pandemi Covid-19, banyak negara termasuk Indonesia melakukan berbagai upaya untuk menghentikan laju penyebaran virus tersebut, salah satunya adalah dengan cara program vaksinasi.

Seiring dengan berjalannya program vaksinasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi pemerintah yang bergerak dibidang pelindungan kekayaan intelektual (KI) turut menginisiasi untuk menemukan obat dalam usaha pengobatan Covid-19 melalui penerapan paten oleh pemerintah atau biasa disebut Government Use.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengungkapkan bahwa pelaksanaan paten oleh pemerintah saat pandemi ini hanya dilakukan untuk obat, karena masa pandemi ini adalah suatu kondisi yang sangat tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Pemerintah dalam hal melaksanakan paten didasari oleh sejumlah pertimbangan diantaranya, adanya kebutuhan sangat mendesak, untuk kepentingan masyarakat, secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat non-komersial,” ujarnya saat mengisi webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Kristen Maranatha dengan tema Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Semasa Pandemi Covid-19, Kamis (22/7/2021).

Hal ini sejalan dengan Pasal 109 ayat (1) huruf b Undang-undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) yang menyatakan pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.

Serta bila merujuk pada Pasal 116 ayat (1) UU Paten yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), maka Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan. 

“Penunjukkan pihak ketiga memiliki persyaratan, salah satunya pihak yang ditunjuk tidak boleh mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain, dan pemberian imbalan atas nama pemerintah hanya dilakukan kepada pihak ketiga yang ditunjuk,” lanjutnya.

Dilain pihak, Dr. Ranti Fauza Mayana selaku praktisi dan akademisi bidang hukum menyampaikan bahwa ruang lingkup pelindungan paten meliputi kepentingan publik di bidang kesehatan, kepentingan sosial, dan kepentingan peorangan yang melekat pada hak moral dan ekonomi pemegang paten.

Ranti mengatakan, “Diciptakannya vaksin di tengah pandemi Covid-19 dengan sangat cepat merupakan respon nyata atas kepedulian masyarakat dunia akan keselamatan hidup orang banyak.”


Pada akhirnya, opsi untuk menyelenggarakan paten oleh pemerintah dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pemerintah itu sendiri.












TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya