Pemerintah Dukung Produksi Obat Covid-19 Melalui Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah

Dalam menghadapi pandemi Covid-19, banyak negara termasuk Indonesia melakukan berbagai upaya untuk menghentikan laju penyebaran virus tersebut, salah satunya adalah dengan cara program vaksinasi.

Seiring dengan berjalannya program vaksinasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi pemerintah yang bergerak dibidang pelindungan kekayaan intelektual (KI) turut menginisiasi untuk menemukan obat dalam usaha pengobatan Covid-19 melalui penerapan paten oleh pemerintah atau biasa disebut Government Use.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengungkapkan bahwa pelaksanaan paten oleh pemerintah saat pandemi ini hanya dilakukan untuk obat, karena masa pandemi ini adalah suatu kondisi yang sangat tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Pemerintah dalam hal melaksanakan paten didasari oleh sejumlah pertimbangan diantaranya, adanya kebutuhan sangat mendesak, untuk kepentingan masyarakat, secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat non-komersial,” ujarnya saat mengisi webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Kristen Maranatha dengan tema Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Semasa Pandemi Covid-19, Kamis (22/7/2021).

Hal ini sejalan dengan Pasal 109 ayat (1) huruf b Undang-undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) yang menyatakan pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.

Serta bila merujuk pada Pasal 116 ayat (1) UU Paten yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), maka Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan. 

“Penunjukkan pihak ketiga memiliki persyaratan, salah satunya pihak yang ditunjuk tidak boleh mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain, dan pemberian imbalan atas nama pemerintah hanya dilakukan kepada pihak ketiga yang ditunjuk,” lanjutnya.

Dilain pihak, Dr. Ranti Fauza Mayana selaku praktisi dan akademisi bidang hukum menyampaikan bahwa ruang lingkup pelindungan paten meliputi kepentingan publik di bidang kesehatan, kepentingan sosial, dan kepentingan peorangan yang melekat pada hak moral dan ekonomi pemegang paten.

Ranti mengatakan, “Diciptakannya vaksin di tengah pandemi Covid-19 dengan sangat cepat merupakan respon nyata atas kepedulian masyarakat dunia akan keselamatan hidup orang banyak.”


Pada akhirnya, opsi untuk menyelenggarakan paten oleh pemerintah dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pemerintah itu sendiri.












TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya