Pemberian Efek Jera melalui Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Pelanggaran KI

Jakarta – Peredaran barang tidak orisinal yang melanggar kekayaan intelektual sudah seharus ditindak. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi dampak negatif khususnya kepada konsumen sebagai pengguna akhir yang secara langsung merasakan kerugian atas penggunaan produk palsu.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual terus melakukan upaya penindakan terhadap pelanggaran KI yang terjadi di Indonesia. PPNS KI diterjunkan langsung dalam mekanisme, prosedur, maupun tata cara yang dianggap penting dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan, khususnya pemusnahan barang bukti.

DJKI melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana pelanggaran KI pada 12 Mei 2023 di bilangan Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo yang secara simbolis melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana pelanggaran KI berupa kaos merek Harley Davidson palsu.

“Ini merupakan komitmen DJKI untuk memberikan kepastian hukum bahwa barang-barang palsu yang telah disita dimusnahkan, tidak dikembalikan atau mungkin digunakan pihak lain,” jelas Anom.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah Mesin Genset Merek Honda sebanyak 4 unit, saos Sedap sebanyak 288 Pcs, Desain Industri Kemasan Plastik sebanyak 150.000 pcs, dompet merek Harley Davidson sebanyak 4 pcs, baju kaos merek Harley Davidson sebanyak 200 pcs, oli mesin merek Castrol sebanyak 8 pcs.

Pemusnahan barang bukti bagi setiap tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP - DJKI Oka Hiroyuki. “Saya sangat tertarik untuk menghadiri acara ini. Menurut saya, acara pemusnahan ini sangat penting dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pelindungan KI di Indonesia,” tutur Oka.

Sementara itu, Asisten Atase Ekonomi Kedutaan Besar Amerika Serikat Lyle Goode menyambut baik komitmen DJKI dalam memberantas peredaran barang palsu dan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.

“Saya berharap dengan adanya upaya ini bisa mengurangi pemalsuan yang terjadi di Indonesia. Hal ini bisa berdampak positif kepada pelaku usaha maupun pemilik merek  sehingga daya beli masyarakat terhadap barang asli akan meningkat serta memajukan perekonomian Indonesia,”

“Saya berharap semoga kegiatan ini akan terus berlanjut untuk ke depanya dan dapat meminimalisir pelanggaran KI di Indonesia,” pungkas Goode. (iwm/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Bahas Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Periksa Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang sebagai Produk Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/