Pembentukan Kurikulum KI Sebagai Dasar Pembelajaran Kekayaan Intelektual Kepada Masyarakat

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leading sector dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual (KI) di Indonesia terus berupaya dalam memajukan potensi dan pemanfaatan KI nasional dengan berbagai cara. 

Tidak hanya melalui sosialisasi dan diseminasi saja, diperlukan suatu kurikulum yang dapat dijadikan sebagai panduan serta dasar dalam melaksanakan program-program KI yang menarik, interaktif, dan sesuai kebutuhan organisasi serta masyarakat, sehingga pelaksanaan program diseminasi, sosialisasi, bimbingan teknis akan terarah, terukur, jelas target yang ingin dicapai per jangka waktu, dan akan semakin berkembang.


Maka dari itu, DJKI bekerja sama dengan Tim yang terdiri dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham, BPSDM Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Parekraf/Badan Parekraf, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Universitas Indonesia, dan PT. BLST Institut Pertanian Bogor tengah melakukan penyusunan blueprint kurikulum KI tersebut.

 



“Bagaimana agar pada kurikulum ini dapat menggali dalam penciptaan kreativitas masyarakat untuk menghasilkan produk KI seperti desain industri, merek, paten, dan lain - lainnya, juga tidak lupa dengan pelindungan, komersialisasi, serta manajemen dan evaluasinya” tutur Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada 6 April 2021 di Ruang rapat Moedjono Gedung Eks Sentra Mulia. 

Dengan adanya kurikulum KI, Razilu berharap ini dapat dijadikan sebagai solusi atas keragaman dan kedalaman materi yang diberikan kepada masyarakat, karena selama ini bisa saja terlalu dangkal atau terlalu dalam materi yang telah diberikan. 


Di kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Daulat P Silitonga menyampaikan Tim Persiapan Penyusunan Blueprint kurikulum KI ini juga merupakan tindak lanjut dari telah tersusunnya dokumen Grand Design of Indonesian IP Information and Development Center (IIP-IDC) pada tahun 2021. 


“Tujuan dari penyusunan Grand Design adalah membangun sebuah fungsi kelembagaan yang akan menjadi kiblat pelatihan kekayaan intelektual di tanah air,” ujar Daulat. 



Ia berharap IIP-IDC ini akan menjadi tempat berkumpulnya para ahli Kekayaan Intelektual yang berasal dari berbagai Kementerian/ Lembaga untuk bergerak bersama membangun ekosistem KI di tanah air. 

“Tidak lupa, kurikulum KI ini nantinya juga akan dijadikan sebagai dasar untuk digunakan oleh siapa saja dalam hal kepentingan memberikan pembelajaran terkait KI,” pungkas Daulat. (ver/can)


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya