Pelindungan Paten di Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara

Jakarta - Sistem pelindungan paten di Indonesia terdiri dari berbagai bidang salah satunya adalah pelindungan di bidang pertahanan dan keamanan. Hal tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, untuk itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membahasnya dalam forum diskusi OPERA dengan tema Isu Pertahanan dan Keamanan (Hankam) Dalam Sistem Pelindungan Paten pada Senin, 3 April 2023 secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Pada kesempatan ini, Andrewnov Marguratua selaku Staf Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Paten, DTLST dan RD mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah alat-alat kepentingan negara dapat dipublikasikan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun invensi yang berkaitan dengan kepentingan negara antara lain adalah invensi di bidang alat utama sistem pertahanan (alutsista), senjata api, amunisi, bahan peledak militer, intersepsi, penyadapan, pengintai dan/atau penyandian. 

“Jika suatu invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana disebutkan dalam undang-undang Paten, maka DJKI dapat untuk tidak mempublikasikan invensi tersebut setelah berkonsultasi dengan instansi yang membidangi pertahanan dan keamanan,” ujar Andrew. 

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pelaksanaan  paten berdasarkan dua pertimbangan, yaitu yang berkaitan dengan pertahanan dan  keamanan negara serta kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat,” lanjut Andrew. 

Dalam hal tersebut, Andrew juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan paten di bidang Hankam, pemegang paten tidak diwajibkan membayarkan biaya tahunan sampai patennya dilaksanakan. Berkaitan dengan hal tersebut, pemegang paten mendapatkan hak royalti yang diberikan oleh pemerintah.

Selanjutnya, Andrew menerangkan bahwa dalam proses konsultasi dilakukan antara DJKI dan pihak atau instansi terkait yang membidangi Hankam adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan) atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). 

“Setelah bagian permohonan melakukan pemeriksaan formalitas dan ternyata dalam permohonan paten tersebut ditemukan adanya indikasi yang berkaitan dengan Hankam, maka bagian permohonan akan menginformasikan hal tersebut tersebut ke bagian pemeriksaan untuk dimintai pendapat,” kata Andrew. 

Apabila telah mendapatkan telaah dari pemeriksa maka bagian permohonan dan publikasi akan mengirimkan surat ke pihak terkait untuk meminta tanggapan.

“Setelah pihak terkait mengirimkan tanggapannya ke DJKI, maka dapat diputuskan apakah permohonan paten terkait Hankam tersebut dapat dipublikasi atau tidak,” terang Andrew.   

Dalam kesimpulannya, pelindungan paten sangat penting dalam hal pertahanan dan keamanan nasional karena pelindungan paten yang kuat dapat menjaga keamanan serta melindungi kekayaan intelektual negara.



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/