Pelindungan KI Berpengaruh Pada Peningkatan Kualitas Produk Dalam Negeri

Jakarta - Kantor Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) menyatakan bahwa kekayaan intelektual (KI) adalah komponen penting dalam kebijakan ekonomi nasional karena mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan KI-nya agar terlindungi.

Hal ini disampaikan oleh Yasmon, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang dalam paparannya pada Diskusi Panel Temu Bisnis VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) di JIEXPO Kemayoran, Kamis 3 Agustus 2023.

"Selain mempermudah pendaftaran atau pencatatan KI secara online melalui website, DJKI juga memiliki inovasi Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) yang meliputi pencatatan hak cipta, perpanjangan merek, pencatatan lisensi merek, dan petikan resmi merek," jelas Yasmon.

Yasmon menjelaskan bahwa adanya penyelenggaraan kegiatan ICEF ini merupakan upaya pemerintah membantu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk dari usaha mikro, kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Menurutnya, produk dalam negeri yang memiliki KI terdaftar seperti merek akan lebih terpercaya kualitasnya serta mampu membangun brandingnya dengan baik, sehingga menarik lebih banyak konsumen. Invensi dalam negeri yang terdaftar patennya juga berpotensi untuk diproduksi secara massal sebagai produk unggulan nasional. Hal tersebut tentunya merupakan aspek pelindungan KI yang mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Dalam Temu Bisnis VI dan ICEF ini DJKI juga membuka booth pelayanan konsultasi dan fasilitasi KI pada tanggal 3 - 5 Agustus 2023. Fasilitasi pendaftaran secara gratis diperuntukkan untuk pendaftaran merek UMKM dan pencatatan hak cipta dengan kuota terbatas.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Bahas Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Periksa Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang sebagai Produk Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/