Pelatihan Peningkatan Kinerja Dengan Budaya Kerja PASTI Untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri

Bogor-Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar acara Pelatihan Peningkatan Kinerja dengan Budaya Kerja Pasti (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) selama tiga hari di Kampung Rimba, Cisarua (24/8/2018).


Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), R. Natanegara menyampaikan untuk Peningkatan profesionalisme PPNPN sudah menjadi tuntutan yang tidak dapat terhindarkan. Kebutuhan dalam memberikan pelayanan yang baik dan bertindak secara profesional menjadi syarat mutlak dalam membangun tata kelola organisasi pemerintahan yang baik, dalam sambutan pembuka.

Untuk itu, PPNPN di lingkungan DJKI sudah tentu akan dihadapkan dengan tugas-tugas supporting staff di bidang pelayanan, baik secara langsung yang berhadapan dengan masyarakat maupun yang berada di dalam kantor untuk membantu para PNS dalam melaksanakan tugas-tugas rutinnya.

Setiap PPNPN harus menyadari sepenuhnya bahwa dalam mewujudkan cita-cita besar DJKI guna mewujudkan pelayanan dan penegakan kekayaan intelektual yang berkualitas tidak akan mudah apabila tidak ada sinergitas dari seluruh komponen yang berada di dalam organisasi.

“Melalui kegiatan ini dapat menjadi bekal yang bermanfaat dan dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari sebagai bentuk loyalitas, integritas dan tanggung jawab yang besar kepada kepada DJKI” ujar R. Natanegara.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya