Pelaksanaan Madrid Protocol di Indonesia: Bisa Menjadi Bisnis Baru Untuk Konsultan HKI

Jakarta – Sejak Indonesia resmi menjadi anggota Madrid Protocol ke-100 saat sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-57 di Jenewa Swiss pada tanggal 2 Oktober 2017 maka pendaftaran merek dari seluruh dunia dapat dilakukan dari semua negara yang tergabung dalam anggota Madrid Protocol untuk pendaftaran merek di Indonesia dan berlaku juga sebaliknya.

Aksesi Indonesia ke Madrid Protocol ini sejalan dengan upaya diplomasi ekonomi guna memperoleh manfaat berupa kemudahan akses pasar untuk produk bermerek Indonesia ke pasar dunia, dan kepastian perlindungan atas mereknya di negara-negara pasar yang dituju. Aksesi ini juga telah menjadi komitmen Indonesia dalam konteks ASEAN yang diharapkan akan berkontribusi secara signifikan terhadap tujuan ASEAN Economic Community (AEC) dalam mempromosikan transfer teknologi di dalam kawasan dan menstimulasi inovasi melalui kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual.

Penerapan sistem Madrid Protocol di Indonesia sangat penting dan jika Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menerapkan sistem ini dengan baik maka akan memberikan manfaat bagi pengembangan bisnis dan investasi di Indonesia dan dalam lingkup internasional. Untuk itu DJKI bekerja sama dengan International Trademark Association (INTA) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) on the new practice on the implementation of Madrid Protocol in Indonesia di Jakarta (28/2/2018).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris ini menghadirkan narasumber Mr. Seth Hays, Chief Representative Asia Pacific, International Trademark Association (INTA), Mr. Louis Chan, P&G Singapore, INTA Board of Director, Ms. Amanda Caldwell, Spruson & Ferguson, IP Firm Australia dan Bapak Didik Taryadi, Kepala Sub Direktorat Pemeriksa Merek.

“Saat menghadiri pertemuan di Tokyo, Jepang, ternyata banyak negara yang sudah menerapkan sistem ini (Madrid Protocol), diawal mengalami penurunan pendapatan terutama dari sisi konsultan, tapi akan timbul bisnis lainnya dari penerapan sistem Madrid Protocol”, ujar Freddy menjelaskan.

Menurut Freddy Harris, kegiatan ini menjadi sarana untuk berdiskusi terkait permasalahan yang dihadapi dalam proses pelaksanaan Madrid Protocol di Indonesia. Pengusaha Indonesia harus bisa melindungi merek mereka di dalam maupun luar negeri dan ini menjadi salah satu tugas konsultan dan bisa menjadi bisnis baru. (Humas DJKI – Februari 2018)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Selengkapnya