Mobile IP Clinic Hadir untuk Masyarakat Sulawesi Selatan

Makassar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Sulsel) gelar Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) di Mall PIPO Makassar. MIC merupakan wujud kehadiran Kementerian Hukum dan HAM untuk mendekatkan layanannya kepada masyarakat secara langsung. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menyampaikan bahwa acara ini diharapkan mampu memacu perekonomian di Sulsel. Dia berharap ekosistem kekayaan intelektual dapat terus berjalan mulai dari proses penciptaan, pelindungan sampai pemanfaatannya di Sulsel.

“Penyelenggaraan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) merupakan upaya bersama dari Kemenkumham, pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk berkolaborasi dalam mendorong kesadaran maupun pemahaman agar masyarat mendapat perlindungan atas kekayaan intelektualnya,” lanjutnya

”Saya berharap program ini dapat dilanjutkan oleh pemerintah daerah. Kami di Kanwil Kemenkumham siap untuk bekerja sama dalam upaya yang berkesimbungan,” kata Min.

Menurut Min, upaya pemberian pemahaman KI berkesinambungan penting karena potensi KI Sulsel cukup besar. Wilayah ini punya ekosistem KI pada sektor pariwisata. Hal ini tercermin dengan banyaknya KI Komunal yang didorong dari Sulsel. Ada sekitar 270 jumlahnya. 

Sulsel juga sudah memiliki banyak indikasi geografis terdaftar seperti Kopi Toraja, Kopi Kalosi, Kopi Rumbia, Pulu Mandoti dan lada Luwu Timur. Ssinergi dengan DJKI akan dapat menambah nilai kepariwisataannya. 

“Contoh implementasi IP and Tourism terkait indikasi geografis yang menjadi daya tarik dari wisatawan adalah Garam Amed dari Bali,” terangnya

Min juga mengajak para pelaku usaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan pelaku seni untuk mendaftarkan ataupun mencatatkan produk dan ciptaannya.

“Prosesnya saat ini sudah sangat cepat. Untuk hak cipta tidak lebih dari 10 menit. Saat ini DJKI terus berinovasi untuk terus mempercepat pelayannya,” jelas Dirjen KI    

Sementara itu Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudiman Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan pendaftaran KI dan juga menghindari sengketa hukum kekayaan intelektual.

Andi juga mendorong agar produk - produk lokal di Sulsel didaftarkan atau dicatatkan di DJKI, termasuk di dalamnya budaya dan kearifan lokal. Bahkan dia meminta seluruh komponen masyarakat untuk dapat melestarikan bahasa daerah.

“Saya mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Dan DJKI yang melaksanakan kegiatan Mobile IP Clinic di Kota Makassar. Tentunya ini akan membuat masyarakat semakin familiar dan mudah mendaftarkan ataupun mencatatkan merek, cipta, desain industri dan lain sebagainya,” jelasnya

Adapun kegiatan ini diselenggarakan pada 28 - 30 Juli 2023. Acara ini turut diikuti oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM R.I. Bidang Reformasi Birokrasi Asep Kurnia, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto, Walikota Makassar, Walikota Parepare, Bupati Bone, Bupati Barru, Bupati Bulukumba, Bupati Maros, para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Sulsel dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Bahas Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Periksa Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang sebagai Produk Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/