Mobile IP Clinic Dekatkan Kekayaan Intelektual Kepada Pelaku UMKM Bangka Belitung

Pangkalpinang -  Salah satu pengunjung Mobile IP Clinic (MIC) Bangka Belitung, Said Akhmad Maulana mengaku sangat terbantu dengan adanya sesi konsultasi secara langsung dengan para ahli kekayaan intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

"Saya hadir untuk konsultasi terkait merek. Saya memiliki usaha ayam geprek  yang telah saya rintis sejak tahun 2019, dan saya ingin mendaftarkan merek usaha saya tersebut," ujar Said

Said mengaku sebelumnya telah berusaha mendaftarkan mereknya. Namun karena minimnya informasi terkait kekayaan intelektual, Said tidak melanjutkan pengajuan permohonan mereknya hingga tuntas.

"Saya sangat senang dengan adanya kegiatan MIC ini, dikarenakan melalui kegiatan ini saya bisa berkonsultasi langsung dengan tim ahli KI dan mendapatkan penjelasan yang jelas terkait cara pengajuan merek sehingga dapat membantu saya dalam melindungi merek saya dan memperluas usaha saya," lanjut Said.

Said mengaku kegiatan MIC ini sangat penting untuk diikuti dan berharap kegiatan ini akan dilaksanakan kembali dengan skala yang lebih besar.

“Saya berharap ke depannya kegiatan MIC ini bisa hadir kembali di Bangka Belitung dengan waktu yang lebih lama, tidak hanya dua hari dan dapat disosialisasikan secara menyeluruh agar para pelaku UMKM di Bangka Belitung dapat terfasilitasi untuk mendaftarkan mereknya,” harap Said. 

Pemeriksa Merek Madya Layla Fitria menyatakan bahwa MIC ini merupakan sarana DJKI untuk memberikan pelayanan KI secara langsung kepada masyarakat di daerah dengan memberikan  layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI. Layla memuji antusiasme masyarakat Bangka Belitung yang mengikutI MIC ini.

“Masyarakat Bangka Belitung sangat antusias terhadap KI, baik itu merek ataupun KI lainnya. Mereka ingin sekali untuk memberi legalisasi untuk karya-karya mereka tapi terkendala masalah pengetahuan. Oleh karena itu, kami hadir di sini untuk menjelaskan terkait KI, khususnya merek,” ujar Layla.

“Bangka Belitung memiliki banyak potensi KI. Ada banyak karya yang masyarakat hasilkan, jika tidak dilindungi ditakutkan ada pihak lain yang beritikad tidak baik sehingga mereka akhirnya tidak bisa melindungi karya mereka sendiri,” lanjut Layla.

Layla berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM untuk mendaftarkan dan menggunakan mereknya sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi dari produk yang mereka hasilkan.

Selain layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek, MIC Bangka Belitung juga menghadirkan layanan konsultasi hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis dan KI komunal. Layanan konsultasi KI ini akan berlangsung selama 2 (dua) hari pada 13 s.d. 14 September 2022  di Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung.(yun/kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/