Mewujudkan Pengelolaan Pasca Pendaftaran yang Baik, DJKI gelar Workshop Substantif Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan konsultan kekayaan intelektual di Hotel Pullman, Jakarta pada 9 - 11 Februari 2023.

Rani Nuradi selaku Koordinator pemeriksaan paten menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai wadah diskusi penyelesaian substantif dengan target awal 125 permohonan paten. Namun hasil diskusi telah melebihi target yaitu sebanyak 129 dokumen substantif yang telah didiskusikan dalam workshop ini.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi kegiatan rutin karena menjadi salah satu ruang atau wadah untuk melakukan komunikasi yang lebih baik ataupun menjadi jembatan komunikasi yang lebih baik dari sebelumnya dengan konsultan KI,” jelas Rani.

Pada kesempatan ini, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Yasmon menyampaikan bahwa pihaknya sangat berharap kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi para peserta, khususnya untuk peningkatan pemahaman terkait penyelesaian substantif permohonan paten.

Yasmon melanjutkan bahwa konsultan Kekayaan Intelektual adalah profesi yang sangat penting bagi pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak, atau pihak lain yang ingin memperoleh hak untuk mengajukan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual.

“Saya harap kegiatan ini dapat membantu para peserta menyempurnakan dokumen permohonan paten yang telah dilakukan pembahasan sebelumnya, sehingga output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen permohonan paten yang sudah tersusun dengan baik dan siap untuk ditandatangani para pihak,” ujar Yasmon

Ditambah lagi, Yasmon juga menjelaskan bahwa permohonan paten dalam negeri jumlahnya masih cukup rendah jika dibandingkan luar negeri. Tren ini telah terjadi sejak berdirinya DJKI. 

“Berdasarkan data statistik saat ini jumlah permohonan KI, khususnya jumlah permohonan paten yang diajukan oleh pemohon nasional pada tahun 2019 sebanyak 4104 permohonan. Dari jumlah itu satu penyelesaian permohonan paten dalam tiga tahun terakhir baru mencapai 528 permohonan atau 12% dari jumlah permohonan paten yang diajukan pada tahun 2019,” lanjutnya.

Hingga saat ini DJKI secara bertahap terus melakukan pembenahan dalam  aplikasi permohonan paten dengan mengelolanya secara mandiri. Aplikasi ini juga terus dikembangkan agar dapat mempermudah proses permohonan masyarakat dan memberikan layanan prima.  Masyarakat dapat mendaftarkan patennya melalui paten.dgip.go.id.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan Merek sebagai Strategi Pengembangan Usaha

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto memberikan kunci peningkatan nilai produk untuk para pengusaha utama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya penting bagi UMKM paling tidak untuk mendaftarkan merek dagang atau jasa mereka.

Kamis, 16 Mei 2024

DJKI Dukung Pameran Inabuyer B2B2G Expo 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jemput bola dengan membuka layanan booth konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Inabuyer B2B2G Expo 2024 yang diselenggarakan di Gedung Smesco Jakarta

Rabu, 15 Mei 2024

Inventor Aceh Manfaatkan Kesempatan Asistensi secara Langsung

Kegiatan Patent One Stop Service bertujuan mempertemukan pemeriksa dengan inventor. Kebanyakan para inventor selama ini merasa bagian yang paling sulit ialah drafting, terutama terkait klaim paten. Dessy Emril selaku dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala mengaku senang dan mengapresiasi kegiatan POSS yang diadakan di Aceh ini. Ia berencana akan mendaftarkan dua permohonan paten. Namun belum memiliki pengalaman dalam membuat drafting paten. Sehingga ia merasa bersemangat menghadiri kegiatan ini.

Rabu, 15 Mei 2024

Selengkapnya