Menjaga Kualitas Tenun Alor, DJKI dan Tim Ahli Indikasi Geografis Lakukan Pengawasan

Alor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Subdit Indikasi Geografis (IG) bersama Tim Ahli IG melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap produk IG terdaftar Tenun Ikat Alor dan Tenun Songket Alor.

Tri Reni Budiharti selaku Tim Ahli IG mengatakan pengawasan terhadap produk IG terdaftar tersebut untuk menjamin agar terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya IG dan untuk mencegah penggunaan produk IG secara tidak sah.

“Pengawasan dilakukan di beberapa titik sentra tenun yang ada di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Di mana pada 21 Januari 2020 lalu, sudah diterbitkan sertifikat Tenun Ikat Alor dengan nomor IDG00000076 dan Tenun Songket Alor dengan nomor IDG00000077,” kata Tri saat mengunjungi salah satu sentra tenun di Kabupaten Alor pada hari Rabu, 26 Juli 2023.

Tri juga menyampaikan bahwa hal yang perlu dilakukan setelah Tenun Songket Alor dan Tenun Ikat Alor memperoleh sertifikat IG ini adalah produk tersebut perlu dipasarkan secara masif dan menarik agar menarik minat pembeli.

“Dinas terkait berperan penting dalam memfasilitasi perluasan pemasaran produk Tenun Ikat Alor dan Tenun Songket Alor,” ucapnya.

Lebih lanjut, menurut Mariana Molnar Gabor yang juga merupakan Tim Ahli IG menuturkan bahwa untuk meningkatkan nilai jual pada produk IG terdaftar, produk IG tersebut wajib mencantumkan logo produk dan logo Indikasi Geografis Nasional pada kemasan dan label produknya.

“Label IG Indonesia memiliki empat unsur penting yang terdiri dari Nama Produk IG, Logo Produk IG, Logo resmi IG Indonesia dan Kode Asal produk IG. Ke-empat unsur ini wajib ditampilkan pada kemasan produk untuk menjamin keaslian dari pada isi kemasan produk tersebut,” ujar Mariana.

Menambahkan yang disampaikan Mariana, Analis Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Dientje Bulo Logo mengatakan bahwa terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan oleh Asosiasi Pengrajin Tenun Ikat dan Songket Alor agar sertifikasi IG pada produk tersebut tetap terlindungi yaitu dengan menjaga Karakteristik, Mutu, dan Reputasi produk tersebut.

“Dalam setiap lembaran Tenun Songket Alor harus terdapat motif moko, sedangkan pada setiap lembaran Tenun Ikat Alor harus terdapat motif Kagonoekeng. Jika ketiga hal tersebut tidak ditemukan dalam setiap lembaran, maka dapat dicabut dan hilang pelindungannya,” pungkas Dientje.

Selain DJKI dan Tim Ahli IG, pengawasan ini juga melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Alor, H.A. Miran; Dathenus M. Bani selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan Industri pada Dinas Perindustrian; serta Ketua Asosiasi Pengrajin Tenun Ikat Alor, Farida.



LIPUTAN TERKAIT

Hampir Tembus 100%, Kemenkumham Optimalkan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi di Seluruh Satuan Kerja

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi (RB) Triwulan IV (B12) yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta telah memasuki hari terakhir pada Kamis, 7 Desember 2023.

Kamis, 7 Desember 2023

Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Capai Target Kinerja 2023 dengan Baik

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon mengatakan bahwa Direktorat Paten, DTLST dan RD berhasil mencapai bahkan melampaui target kinerja yang telah disusun di awal tahun 2023. Hal ini disampaikan pada Rapat Evaluasi Kinerja pada Kamis, 7 Desember 2023 di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta.

Kamis, 7 Desember 2023

DJKI Akan Luncurkan IP Crime Forum di Tahun 2024 Guna Perangi Pelanggaran KI

Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah mencapai program unggulan 2023. Hal ini disampaikan pada Rapat Evaluasi Kinerja 2023 di Hotel Melia Purosani, Kamis 7 Desember 2023.

Kamis, 7 Desember 2023

Selengkapnya