Kupas Tuntas Soal Merek Bagi Pelaku Usaha

Jakarta - Kecenderungan meningkatnya volume perdagangan barang dan jasa akan berlangsung secara terus menerus sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin kompetitif. Mengantongi hak eksklusif penggunaan merek menjadi salah satu kunci krusial yang perlu dilakukan agar pemilik merek mendapatkan kepastian dan pelindungan hukum.

“Merek terdaftar mendapatkan pelindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pelindungan merek, dan jangka waktu itu dapat diperpanjang,” ucap Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, pada Webinar IP Talks: Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM ini diselenggarakan dalam rangka program unggulan ‘DJKI Aktif Belajar dan Mengajar’ yang diikuti oleh 1086 peserta melalui Zoom maupun YouTube pada Kamis, 17 Februari 2022.

Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli, juga menegaskan pentingnya mendaftarkan merek sebagai salah satu tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan lainnya, sebagai alat promosi/iklan barang atau jasa, sebagai dasar membangun citra/reputasi serta memberikan jaminan atas mutu produk barang/jasa, dan sebagai petunjuk asal barang/jasa agar lebih mudah dikenali konsumen. 

“Tidak hanya itu, pendaftaran merek memiliki manfaat tersendiri juga yaitu sebagai pemacu inovasi dan kreatifitas serta pembentuk brand image, pencegah persaingan usaha tidak sehat juga peningkatan daya saing, dan sebagai aset perusahaan dan pendukung pengembangan usaha,” tutur Nofli. 

Cara Mendaftarkan Merek Agar Diterima

Menurut Koordinator Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto, sebelum mendaftarkan mereknya, pemohon harus memperhatikan beberapa hal. Merek wajib memiliki daya pembeda, dapat ditampilkan secara grafis, dan digunakan dalam kegiatan dagang atau jasa.

Permohonan merek yang diajukan tidak langsung diterima, merek bisa mendapatkan penolakan apabila merek yang diajukan merupakan nama/lambang umum; jika nama merek hanya menyebutkan serta berkaitan dengan sifat jenis barang/jasa yang dimohonkan. Permohonan pelindungan juga bisa ditolak apabila memiliki persamaan dengan merek dengan pihak lain yang sudah diajukan pendaftarannya terlebih dahulu ke DJKI dengan jenis barang/jasa sejenis atau  bertentangan dengan ideologi negara, memiliki persamaan dengan indikasi geografis terdaftar, dan terdapat unsur menyesatkan. 

“Terdapat tips and trick untuk menghindari potensi merek mendapatkan penolakan yaitu sebelum mendaftarkan merek, pemohon dapat melakukan penelusuran terlebih dahulu di pdki-indonesia.dgip.go.id untuk melihat merek-merek apa saja yang sudah terdaftar serta merek yang sedang dalam proses pendaftaran di DJKI,” jelas Agung. 

Selanjutnya, Koordinator Permohonan dan Publikasi Adel Chandra juga menjelaskan permohonan merek dapat diajukan dengan berbagai alternatif, yaitu secara mandiri melalui merek.dgip.go.id, melalui kantor wilayah Kemenkumham di seluruh wilayah indonesia untuk meminta asistensi bagaimana mengajukan permohonan merek, atau melalui konsultan kekayaan intelektual (KI), sentra KI, LPPM, Universitas, dan lembaga pendidikan.

Ia menjelaskan, untuk mendaftarkan merek pemohon harus mempersiapkan dokumen terlebih dahulu untuk registrasi akun merek di merek.dgip.go.id, kemudian ajukan biaya pendaftaran pada simpaki.dgip.go.id, siapkan label mereknya, tentukan jenis barang/jasa yang akan dimohonkan, dan tanda tangan pemilik merek. 

Untuk panduan permohonan merek online, masyarakat dapat menyimak pada video di kanal YouTube: DJKI Kemenkumham.

Jika Permohonan Mendapatkan Usul Tolak dari Pemeriksa Merek

Tidak semua permohonan merek akan langsung diterima. Jika mendapatkan usul tolak, Koordinator Pelayanan hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Nova Susanti menerangkan bahwa bukan berarti mereknya langsung ditolak tetap. 

Sebagai bahan pertimbangan, pemohon diberikan kesempatan agar mereknya dapat diterima dengan memberikan tanggapan atas usul tolak/surat hearing secara tertulis, dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal penerimaan surat yang dikirimkan melalui notifikasi inbox akun merek pemohon kemudian dapat dikirim melalui menu pasca permohonan merek. 

“Jika mendapatkan keberatan, pemohon dapat memberikan sanggahan atas keberatan yang disampaikan pada menu pasca permohonan merek di akun mereknya untuk menentukan kembali apakah merek tersebut dapat dilanjutkan untuk proses pendaftaran atau tidak,” jelas Nova. 

Sebagai informasi, untuk penegakan atas pelindungan merek adalah bersifat delik aduan, artinya harus ada pengaduan terlebih dahulu terhadap pihak berwenang yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI dan Penyidik Polri serta yang dapat mengajukan upaya hukum pidana apabila terdapat dugaan pelanggaran KI adalah pemilik merek terdaftar, pihak kuasa dari pemilik merek, serta pemilik lisensi yang tercatatkan. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya