Konsultan Dapat Kesempatan Pertama Simulasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Online

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi pendaftaran permohonan kekayaan intelektual (KI) online dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 kepada Konsultan KI yang di gelar di Aula Lantai 18, Gedung Sentra Mulia, Selasa (13/8/2019).

Sebanyak 210 konsultan KI terdaftar mendapat kesempatan pertama melakukan simulasi permohonan KI secara online, di mana layanan ini akan mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2019 nanti. Pendaftaran KI online ini meliputi, Pendaftaran Merek, Paten, dan Desain Industri.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha mengatakan simulasi ini dilakukan untuk mengetahui layanan ini dapat berjalan dengan lancar sebelum diberlakukan ke masyarakat. Hal ini sebagai upaya DJKI memberikan pelayanan publik dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi kepada masyarakat.

“Dalam uji coba ini, kami ingin mendapatkan masukan, saran-saran, seyogyanya seperti apa. Tangan kami terbuka untuk menerima semua saran yang menjadi masukan untuk kita,” tutur Chairani Idha.

Menurutnya, dengan diberlakukannya layanan permohonan pendaftaran KI online, DJKI tetap membuka layanan di loket.

“Memang sifatnya online, tapi satu sisi kita tetap akan menyiapkan di loket pc-pc untuk masyarakat yang ingin mendaftar,” ujar Chairani Idha.

Dengan adanya layanan berbasis daring ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan KI. Selain itu, layanan ini dapat mengurangi biaya produksi seperti penggunaan kertas, dan mengurangi celah pungutan liar.

“Kita berusaha di seluruh unit di DJKI bebas korupsi, dan ini pelan-pelan kita wujudkan, bahwa DJKI harus menuju ke Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” ucap Chairani Idha.

Sementara itu, menurut Konsultan KI Benny Mulyawan, kegiatan ini ke depannya perlu diadakan lagi. “Butuh kaya gini lagi, karena sosialisasi yang awal ini mungkin banyak sekali problem terkait dengan sistem,” tutur Benny.

Benny menyarankan agar permohonan KI online ini di sosialisasikan dahulu, sebelum diberlakukan. “Mungkin 3 bulanlah sosialisasi ini, kita lihat tanggapan masyarakat terhadap layanan yang kaya gini,” ujarnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya