Kesadaran KI di NTT Rendah, DJKI Gelar Penguatan Pelayanan Publik di Kupang

Kupang - Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) masih tergolong rendah. Padahal, KI merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Fahrensy P. Funay pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual pada Jumat, 11 November 2022 di Hotel Aston Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, khususnya di Kota Kupang rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dapat terlihat dari jumlah permohonan KI yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk.

“Ada ribuan pelaku ekonomi kreatif di Kota Kupang, tapi tercatat hanya sekitar 290-an saja yang sudah mencatatkan ataupun mendaftarkan produk kekayaan intelektualnya,” tutur Fahrensy. 

Oleh karena itu, menurutnya bukan hanya dengan melakukan sosialisasi saja kepada masyarakat tapi kapabilitas pelayanan publik harus ditingkatkan juga agar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) serta instansi atau lembaga terkait dapat seirama untuk membangun kesadaran akan pentingnya KI kepada masyarakat.

“Tingkatkan sinergi dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan ekonomi kreatif. Hal ini tentu saja akan mendukung upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi kemajuan masyarakat terhadap kekayaan intelektual yang sangat penting guna mendorong peningkatan KI di daerah,” ujar Fahrensy. 

Lebih lanjut, Fahrensy menyampaikan bahwa KI merupakan salah satu sektor yang mendorong majunya perekonomian, perannya adalah sebagai industri kreatif yang mendorong dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah maupun nasional.

“Tidak hanya itu, potensi KI bukan hanya memberi manfaat secara ekonomi saja tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya dan yang paling penting juga adalah untuk identitas bangsa,” kata Fahrensy.

Pada kesempatan yang sama, Zet Sony Libing selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT menyampaikan bahwa sebagai upaya mendukung peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI. Saat ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah memfasilitasi 100 pendaftaran merek gratis untuk para pelaku ekonomi kreatif di Provinsi NTT. 

“Ini adalah sebagai komitmen kami untuk melindungi KI yang berasal dari Provinsi NTT. Tidak hanya itu, kami juga gencar dalam melakukan sosialisasi, pelatihan, serta binaan kepada para pelaku ekonomi kreatif agar semakin berkreasi dan terus produktif,” tutur Sony. 

Sony berharap peningkatan permohonan KI di Indonesia khususnya di Provinsi NTT dapat menjadi perhatian bersama. Mengingat KI merupakan potensi besar jika dapat dimanfaatkan secara maksimal. 

Untuk itu, penguatan dalam peningkatan pelayanan KI di wilayah sangat diperlukan. Sinergi pusat dengan kantor wilayah menjadi kekuatan utama dan kolaborasi di antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan KI menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan sistem KI untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebagai bagian penting dalam pemulihan ekonomi nasional. (Ver/Kad)



LIPUTAN TERKAIT

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. Sejak saat itu, ditetapkan Hari KI Sedunia mulai diperingati pada tanggal 26 April 2001.

Jumat, 26 April 2024

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya