Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan Apresiasi Kinerja DJKI Menangani Tindak Pidana Hak Cipta

Seoul - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diwakili oleh Direktorat dan Penyelesaian Sengketa menghadiri undangan dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan (MCST) dalam rangka peningkatan penegakan hukum dibidang hak cipta pada Selasa, 7 November 2023.

Ketua delegasi Budi Hadisetyono menjelaskan kasus pelanggaran hak cipta Lembaga Penyiaran Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) yang dilakukan oleh pemilik TVDOL saat ini sedang dalam proses penyidikan untuk meminta keterangan ahli forensik digital.

“Kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pemilik TVDOL yang menayangkan tayangan-tayangan dari puluhan channel TV Korea di Indonesia secara ilegal sedang dalam proses permintaan keterangan ahli, setelah sebelumnya dilakukan upaya paksa di dua TKP yang berbeda yaitu, TKP Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada 25 Oktober 2023 lalu,” jelas Budi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perlindungan Hak Cipta MCST, Yonghan Yoon menyampaikan apresiasinya kepada DJKI atas penanganan kasus dimaksud.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DJKI yang telah banyak membantu dan melangsungkan upaya paksa kepada pemilik TVDOL yang sudah menimbulkan banyak kerugian bagi Lembaga Penyiaran di Korea,” kata Yonghan.

“Kami juga mengusulkan adanya kerjasama terkait penyidikan internasional yang terbentuk dalam nota kesepahaman antara DJKI dan MCST. Kami berharap Kerjasama ini akan menjadi preseden yang baik bagi negara lain dan menjadi teladan dalam Kerjasama internasional,” lanjutnya.

Di tempat terpisah, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menyambut baik usulan MCST. Anom menyatakan bahwa untuk mengatasi pelanggaran hak cipta dan hak terkait, terutama kejahatan lintas negara perlu dilakukan kesepakatan kerja sama antar lembaga dari Indonesia dan Korea Selatan.

“Memang baiknya dilaksanakan penandatanganan MoU yang mana substansinya mencakup tukar menukar informasi, peningkatan kapasitas penyidik, serta pelatihan atau event lain yang berkaitan dengan penguatan penegakan hukum kekayaan Intelektual,” imbuh Anom.

Pertemuan ini turut membahas maraknya pelanggaran hak cipta karena pesatnya perkembangan teknologi. Saat ini banyak ditemukan cara baru dalam pelanggaran hak cipta dan hak terkait yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab, terutama tayangan-tayang TV.

Semula karya-karya hak cipta tersebut berbentuk fisik, kini berubah bentuk menjadi digital dan disebarluaskan secara ilegal melalui internet. Sehingga, modus pelanggaran hak cipta dalam dunia maya ini menjadi sulit untuk mengidentifikasi pelaku. 

Oleh sebab itu, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran tindak pidana ini sebagai bentuk pelindungan hukum bagi Pemegang hak cipta dan hak terkait.



LIPUTAN TERKAIT

Ajukan Permohonan Mediasi, DJKI Terima Audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik terkait dengan permohonan mediasi pada Jumat, 3 Mei 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/