Kemenkumham Tegas Jaga Netralitas Selama Pemilu

Jakarta - Indonesia saat ini sedang memasuki tahun politik. Dalam beberapa bulan ke depan, rakyat Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi atau pemilihan umum (Pemilu). Sebagai aparatur sipil negara (ASN), segenap pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dituntut untuk menjaga netralitas, profesionalitas, serta integritas dalam pemilu 2024.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa Kemenkumham akan senantiasa menjaga netralitas, profesionalitas dan integritas para pegawainya dalam pemilu 2024 mendatang. Hal ini disampaikannya pada rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di gedung DPR RI, Senayan pada tanggal 21 November 2023.

“Kami akan senantiasa menjaga profesionalitas, serta memberikan dukungan supaya terselenggara pemilu yang jujur, adil, dan rahasia,” ujar Yasonna.

Menurutnya, untuk menjaga hal tersebut, pihaknya menegaskan bahwa ASN harus mengambil sikap netral dengan tidak berpihak kepada kepentingan atau pengaruh pihak manapun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Mendukung hal tersebut, Yasonna membeberkan strategi untuk menjaga netralitas, profesionalitas dan integritas pegawai sebagai berikut:

1. Melakukan internalisasi pada saat apel pagi sore setiap satuan kerja;

2. Melakukan sosialisasi netralitas pegawai melalui media cetak dan sosial;

3. Membentuk Tim Internal yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas pegawai;

4. Mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas Pegawai pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan;

5. Melakukan pengawasan terhadap pegawai sebelum, selama dan sesudah masa Pemilu dan Pemilihan agar tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6. Melakukan penegakan kode etik atau disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pelanggaran netralitas pegawai;

7. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas pegawai;

8. Menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Kepegawaian secara periodik.

Selain itu, Yasonna juga menyampaikan berdasarkan keputusan bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bentuk-bentuk pelanggaran netralitas pegawai, yaitu:

1. Memasang spanduk/baliho terkait calon peserta pemilu dan pemilihan;

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon;

3. Melakukan pendekatan kepada parpol dan masyarakat;

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberi dukungan keberpihakan;

5. Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol;

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup pemenangan calon;

7. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atau calon atau pasangan calon;

8. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau pasangan calon atau parpol;

9. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan;

10. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan parpol atau calon atau pasangan calon.

“Apabila terjadi pelanggaran, maka akan ada sanksi yang diberlakukan yaitu sanksi kode etik sesuai Peraturan Menkumham nomor 20 tahun 2017 ataupun sanksi disiplin. Ini nanti bisa dilihat tingkat pelanggaran disiplinnya, bisa juga dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai bagian dari Kemenkumham akan mendukung penuh strategi-strategi yang dilaksanakan untuk menjaga netralitas, profesionalitas dan integritas pegawai.

Sebagai tambahan informasi, selain dihadiri secara langsung oleh Dirjen KI, rapat kerja ini juga dihadiri oleh Sekretaris DJKI Sucipto beserta para jajaran.



TAGS

#Menkumham

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Seminar Perempuan Indonesia: Berani Berkarya dengan Kekayaan Intelektual

Pada era yang semakin kompetitif, kreativitas harus semakin didorong agar setiap individu dapat bersaing secara global. Tak ubahnya para perempuan yang saat ini semakin dituntut untuk berdaya, salah satunya dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/