Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar sidang terbuka yang disiarkan melalui youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Melalui kesempatan ini, majelis banding paten menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Panasonic Intellectual Property Management Co. Ltd. dan Rajan Skhariya melalui kuasa pemohon bandingnya.
Pada sidang pertama, majelis banding paten yang diketuai oleh Hotman Togatorop menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 22/KBP/XI/2020 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00201500341 dengan judul invensi Aparatus Pencahayaan.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang diuraikan, majelis banding berkesimpulan bahwa klaim satu sampai dengan klaim tiga yang diajukan oleh pemohon banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Hotman.
Pasal 3 ayat 1 dimaksud yaitu, paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Sementara Pasal 7 Ayat (1), invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Pasal 7 Ayat (2), untuk menentukan suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal permohonan itu diajukan dengan hak prioritas.
Dalam kesempatan yang sama, sidang kedua yang diketuai oleh Muhamad Sahlan memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 19/KBP/VIII/2020 melalui kuasa pemohon banding dari AMR Partnership.
Menurut Sahlan, majelis banding paten menolak klaim 1 sampai dengan klaim 13 permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten nomor P00201505605 dengan judul invensi Perolehan Kembali Minyak Dari Air Limbah Menggunakan Pelarut.
“Majelis banding paten menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta, klaim 1 sampai dengan klaim 13 permohonan banding paten yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi ketentuan dlam Pasal 25 ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Sahlan.
“Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (daw/dit)
Jakarta - Kesehatan adalah kebutuhan pokok dan merupakan syarat utama dalam produktivitas kerja. Terganggunya kesehatan dapat mempengaruhi kinerja, pikiran dan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan dengan memperluas wawasan dalam seminar kesehatan “Menjaga Kesehatan Jantung dan Ergonomi di Tempat Kerja” pada Kamis, 30 November 2023 di Aula Oemar Seno Adji lt. 18, Gedung Ex. Sentra Mulia.
Kamis, 30 November 2023
Sebagai upaya pemanfaatan dan pengelolaan serta pengamanan Badan Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginisiasi Sistem Informasi Integrasi Data Pegawai dengan Data Pengguna BMN pada Aplikasi E-SAKI (SIDAP BMN).
Rabu, 29 November 2023
Upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KORPRI) ke-52 yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) diikuti Pimpinan Tinggi Pratama dan seluruh jajaran Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI pada hari Rabu, 29 November 2023 yang bertempat di Lapangan Upacara Kemenkumham.
Rabu, 29 November 2023
Rabu, 29 November 2023
Kamis, 30 November 2023
Kamis, 30 November 2023