KBP RI Terima Dua Permohonan Banding Koreksi

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menerima dua permohonan banding paten pada sidang terbuka yang disiarkan melalui Youtube DJKI pada Kamis, 14 Juni 2022.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Faisal Syamsuddin memutuskan untuk menerima permohonan banding paten nomor registrasi 16/KBP/IV/2020 dengan invensi yang berjudul Transmisi Pembukaan Paralel Pada Kondisi Daya Terbatas.

Menurut Faisal, Majelis Banding Paten menyatakan bahwa permohonan banding koreksi atas klaim paten nomor IDP000066227 tersebut telah memenuhi ketentuan pada pasal 69 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang disebutkan, Majelis Banding Paten, KBP RI memutuskan menerima permohonan banding pemohon nomor registrasi 21/KBP/X/2020 terhadap koreksi atas penambahan klaim 8 pada nomor IDP000066227 sebagaimana terlampir yang merupakakn bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ujar Faisal.



Selanjutnya, KBP RI juga memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 22/KBP/VIII/2021 atas klaim paten nomor IDP000077079 yang berjudul Komposisi Pemadam Api Sinergistik dan Penggunaannya Dalam Komposit Polimer yang diajukan oleh MARTINSWERK GMBH melalui kuasanya.

Sidang kedua permohonan banding ini diterima karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yaitu koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbatas pada pembatasan lingkup klaim.

Selain itu, permohonan ini juga memenuhi ayat (5) pada pasal yang sama, yaitu koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungan invensi lebih luas dari lingkup pelindungan invensi yang pertama kali diajukan.

Dengan diterimanya permohonan ini, maka Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Erlina Susilawati menyampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI untuk mengubah lampiran sertifikat Paten.

“Menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menkumham RI untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten Sederhana, serta mencatat dan mengumumkan hasil putusannya melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Syafruddin. (daw/dit)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya