KBP RI Terima Banding Biro Oktroi Roosseno dan Terima Sebagian Banding Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar dua sidang terbuka yang diadakan secara online oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Pada sidang pertama, KBP RI memutuskan untuk menerima klaim 1 sampai dengan klaim 17 permohonan banding dari pemohon Biro Oktroi Roosseno dengan judul invensi Penghambat Reseptor Faktor Penstimulasi Koloni-1 (CSF-1R).

Ketua Majelis Farida menyampaikan hasil Putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat paten.

“Berdasarkan data dan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas, Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 17 dari permohonan Banding Nomor Registrasi 3/KBP/II/2022 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor PID201801180 yang diajukan oleh pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 25 ayat (4), dan Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ungkap Farida

Selanjutnya, dalam sidang kedua yang diketuai oleh Hotman Togatorop menerima klaim 2 sampai dengan klaim 6 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 14/KBP/V/2021 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201608783 dengan judul “Filter Coplanar Waveguide Menggunakan Resonator Cincin Terbelah Persegi Panjang Horizontal”.

Dalam sidang tersebut, ketua majelis menolak klaim 1, klaim 7, dan klaim 8 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 14/KBP/V/2021 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201608783 dengan judul “Filter Coplanar Waveguide Menggunakan Resonator Cincin Terbelah Persegi Panjang Horizontal”.

“Berdasarkan data dan fakta-fakta, Klaim 1 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Klaim 2 sampai dengan klaim 6 dinilai memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Kemudian, Klaim 7 dan Klaim 8 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” pungkas Hotman.

Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mengubah lampiran sertifikat paten, mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.(DMS/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2023 untuk Optimalkan Kinerja Organisasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Evaluasi Kinerja Tahun 2023 dengan tema Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Nasional pada 6 s.d 9 November 2023 di Hotel Meliá Purosani, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rabu, 6 Desember 2023

Direktur Anom Wibowo Kaji Hubungan Status Priority Watch List dengan Minat Investasi Asing ke Indonesia

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menyampaikan hasil kajiannya terkait dampak status Priority Watch List Indonesia pada Special 301 Report tentang fasilitas Generalized System of Preference dari Amerika Serikat terhadap minat investasi dan minat ekspor di Indonesia. Kajian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan Grounded Theory type dengan teknik coding dan analisis literatur sistematis.

Rabu, 6 Desember 2023

DJKI - WIPO Bahas Isu Kerja Sama Digitalisasi dan Standarisasi KI Melalui WIPO Publish

Swiss - DJKI melalui Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI) melakukan diskusi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) membahas isu-isu terkini di bidang teknologi informasi KI khususnya terkait digitalisasi dan standarisasi data.

Selasa, 5 Desember 2023

Selengkapnya