Jamin Prosedur Pelindungan KI, DJKI Susun RUU Paten dan Desain Industri

Bengkulu - Perkembangan zaman tak pelak menuntut banyak perubahan dan penyesuaian dalam berbagai bidang, salah satunya yang berkaitan dengan produk hukum kekayaan intelektual (KI) yang sudah kurang relevan dengan keadaan masa kini. 

KI merupakan aset tak berwujud (intangible asset) yang perkembangannya semakin pesat. Semakin banyak masyarakat yang paham dan sadar akan pemanfaatan KI. 

Oleh karena itu, untuk meningkatkan permohonan dan pelindungan KI di Indonesia, tahun 2023 pemerintah berencana akan melakukan perubahan undang-undang (UU) Paten dan Rancangan UU (RUU) Desain Industri. 

Menurut Analis Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Andi Kurniawan penyesuaian rancangan undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan.

"Penyesuaian dilakukan untuk menjamin prosedur pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan sehingga dapat mendorong inovasi nasional dengan peningkatan pendaftaran KI," ujarnya pada kegiatan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan RUU Desain Industri yang bertajuk Kumham Goes to Campus 2023.

Kegiatan yang bertempat di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, pada 15 Maret 2023 ini dihadiri oleh para civitas akademika, aparat penegak hukum, serta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Bengkulu.

Selanjutnya Andi menyampaikan, dalam bidang paten sendiri, terdapat beberapa isu yang menjadi poin-poin penyesuaian, seperti isu inovasi nasional, antara lain paten sederhana, program komputer, dan masa tenggang. Selain itu, juga ada isu harmonisasi ketentuan internasional terkait penggunaan produk atau proses di Indonesia.

Dikesempatan yang sama, Analis Hukum DJKI Yully Intan Sari menyampaikan dalam bidang desain industri, terdapat pokok-pokok utama perubahan, yaitu definisi desain industri, ruang lingkup, larangan penjualan produk hasil pelanggaran desain industri, dan penanganan pelanggarannya dalam sistem elektronik.

"Diharapkan sosialisasi ini dapat menghasilkan dukungan dari segenap  komponen untuk dapat melakukan  pembahasan dengan DPR di tahun 2023 ini sehingga memperoleh  masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki substansi RUU agar dapat diimplementasikan," pungkas Yully.(syl/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan Merek sebagai Strategi Pengembangan Usaha

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto memberikan kunci peningkatan nilai produk untuk para pengusaha utama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya penting bagi UMKM paling tidak untuk mendaftarkan merek dagang atau jasa mereka.

Kamis, 16 Mei 2024

DJKI Dukung Pameran Inabuyer B2B2G Expo 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jemput bola dengan membuka layanan booth konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Inabuyer B2B2G Expo 2024 yang diselenggarakan di Gedung Smesco Jakarta

Rabu, 15 Mei 2024

Inventor Aceh Manfaatkan Kesempatan Asistensi secara Langsung

Kegiatan Patent One Stop Service bertujuan mempertemukan pemeriksa dengan inventor. Kebanyakan para inventor selama ini merasa bagian yang paling sulit ialah drafting, terutama terkait klaim paten. Dessy Emril selaku dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala mengaku senang dan mengapresiasi kegiatan POSS yang diadakan di Aceh ini. Ia berencana akan mendaftarkan dua permohonan paten. Namun belum memiliki pengalaman dalam membuat drafting paten. Sehingga ia merasa bersemangat menghadiri kegiatan ini.

Rabu, 15 Mei 2024

Selengkapnya