Indonesia Pimpin Rencana Aksi SDGPTEBT pada Pertemuan AWGIPC di Thailand

Chiang Mai -  Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual memimpin Rapat Rencana Aksi 2016-2025 terkait Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT). ASEAN IPR setiap tahun dilaksanakan dalam pertemuan Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC).

“Kita memimpin di bidang SDGPTEBT karena pengalaman kita dalam menangani pelindungan kekayaan intelektual, alam dan budaya di Indonesia yang memang kaya ini,” ujar Sri Lastami selaku Ketua Delegasi Indonesia dalam the 68th ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada 9 Desember 2022 di Chiang Mai, Thailand.

Selan itu, Indonesia juga memimpin penyampaian rencana aksi dalam bidang pelindungan hak cipta termasuk di dalamnya study and guidebook untuk Lembaga Manajemen Kolektif, dan pengembangan Helpdesk KI untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di level Asia Tenggara. 

Dalam kesempatan ini, Indonesia juga sempat berkonsultasi dengan Organsasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang merupakan salah satu mitra utama dalam implementasi Rencana Aksi Intelektual ASEAN IPR ini. Dalam pertemuan dengan WIPO dibahas mengenai progres implementasi aksi yang telah direncakan bekerja sama dengan WIPO. 

“Pertemuan ini juga membahas rencana pembuatan beberapa Memorandum of Understanding (MoU) antara ASEAN dengan WIPO terkait pemajuan kerja sama KI, serta penjajakan asistensi WIPO untuk memfasilitasi negosiasi ASEAN IP Framework Agreement (perjanjian di bidang kekayaan intelektual yang akan dibentuk oleh negara negara anggota ASEAN),” lanjut Lastami.

Pertemuan 68th ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) digelar pada 6-9 Desember 2022. Pertemuan ini pada dasarnya membahas monitoring dan implementasi rencana aksi KI ASEAN 2016-2025 atau biasa dikenal sebagai ASEAN IPR Action Plan 2016-2025. 

Dalam acara ini, delegasi dari Indonesia antara lain Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti, Koordinator Pemeriksaan Paten, Rani Nuradi, Sub Koordinator Kerja Sama Regional, Erny Trisniawaty, dan Analis Perjanjian Kerja Sama, Andika Wilatikta.(KAD/DIT)



TAGS

#AWGIPC

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/