Indonesia Bahas Pelindungan KI pada Pertemuan APEG-IPEG ke-57

Seattle - Delegasi Indonesia mengikuti Pertemuan Asia-Pacific Economic Cooperation - Intellectual Property Rights’ Experts Group (APEC-IPEG) ke-57 yang diadakan pada tanggal 1 s.d. 2 Agustus 2023 di Seattle, Washington, Amerika Serikat. Pertemuan rutin ini bertujuan untuk membahas isu-isu krusial di bidang kekayaan intelektual (KI).

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti pembahasan dalam forum Panel Discussion on Member Economies' Initiatives for Women and Inclusivity and Intellectual Property, Supporting the Multilateral Trading System: Deepening the Dialogue on Intellectual Property Policy, Advancements Supporting APEC’s Regional Economic Integration Agenda serta Trade Facilitation, Connectivity and Infrastructure.

Ketua APEC Atty. Rowel S. Barba (Director General of the Intellectual Property Office of the Philippines (IPOPHL) mengingatkan seluruh anggota APEC Economies untuk terus  memberikan layanan KI terbaik dan juga diharapkan berkontribusi dalam menyukseskan Prioritas dan rencana kerja APEC tahun 2023-2024.

"APEC berfokus pada tiga hal, yaitu IP Financing, IP in the Digital Economy and Interconnectivity, dan IP for Sustainable and Inclusive Growth," terang Atty.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Lastami menyampaikan mengenai praktik dan tantangan yang dihadapi dalam pelindungan indikasi geografis (IG) di Indonesia.

"IG dilindungi selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar perlindungan IG tersebut masih terjaga. Pemerintah Indonesia memiliki mekanisme pengawasan terhadap IG untuk memastikan bahwa karakteristik dan kualitas tertentu tetap menjadi dasar penerbitan IG dan mencegah penggunaan IG secara tidak sah," jelas Lastami.

Selanjutnya Lastami juga menyampaikan mengenai strategi DJKI dalam memenuhi kebutuhan KI pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Sekitar 6,4 juta UMKM tersebar di seluruh Indonesia dan memiliki peran besar dalam membangun perekonomian Indonesia di masa pandemi Covid-19 ini. Menghargai keberadaan mereka, DJKI dan para pemangku kepentingan terkait menyediakan program-program untuk mendekatkan layanan dan informasi KI kepada masyarakat," lanjutnya.

Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti juga memberikan informasi mengenai pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) di Indonesia. Dalam paparannya disampaikan pelindungan terhadap SDGPTEBT di Indonesia dapat dilakukan melalui Sistem KI dan di luar Sistem KI. (syl/dit)

 

"Melalui Sistem KI diatur dalam Undang-Undang (UU) Paten, UU Merek dan IG, serta UU Hak Cipta. Sedangkan di luar sistem KI diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang KI Komunal," ujar Dede.

 

Selain itu, Dede menyampaikan tentang pelaksanaan salah satu proyek yang didanai APEC, yaitu lokakarya tentang artificial intelligent (AI) untuk pemeriksaan permohonan KI yang diadakan pada tanggal 29 November s.d 1 Desember 2022 di Bali.

 

Pada kesempatan ini, turut hadir sebagai delegasi dari Indonesia Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto dan Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi, Milton Hasibuan.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Perangi Situs Ilegal, DJKI dan WIPO Bahas Penegakan Hukum KI melalui WIPO ALERT

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam kesempatan ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan pertemuan bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan anggota Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, 6 Mei 2024, di JS Luwansa, Jakarta.  

Selasa, 7 Mei 2024

Wujudkan Pelayanan Prima, DJKI Sempurnakan Aplikasi Paten, DTLST, dan RD

Sebagai salah satu bagian dari pemerintahan yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, DJKI Kemenkumham terus berupaya meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual (KI) agar lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/