Hadir di Ranah Minang, DJKI Sosialisasikan Perubahan UU Paten dan RUU Desain Industri

Padang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hadir di Sumatera Barat untuk mensosialisasikan Perubahan Undang-Undang (UU) Paten dan Rancangan UU Desain Industri pada rangkaian acara Kumham Goes to Campus 2023. Kegiatan yang bertempat di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP) pada 30 Maret 2023 ini dihadiri oleh para civitas akademika, aparat penegak hukum, serta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sumatera Barat.

UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten terbilang masih baru namun perlu dirubah karena harus disesuaikan dengan isu serta ketentuan nasional maupun internasional. Perubahan UU Paten juga akan memperpanjang grace period permohonan paten dari 6 bulan menjadi 12 bulan sehingga akan lebih banyak invensi anak bangsa yang dilindungi patennya.

Andi Kurniawan, Analis Hukum DJKI menyatakan bahwa secara filosofis, UU paten harus memberikan pelindungan yang adil bagi kepentingan masyarakat maupun perekonomian global. “Hal ini dikarenakan inventor dan pemilik paten yang mendaftarkan patennya di Indonesia bukan hanya Warga Negara Indonesia, namun juga warga negara asing,” jelas Andi.

Seperti halnya UU Paten, RUU Desain Industri juga bertujuan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum. Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI Lahindah menyatakan poin penting yang diatur dalam RUU Desain Industri adalah sistem deklaratif untuk desain industri yang memiliki perputaran waktu komersial pendek, seperti produk fesyen, kriya, dan tekstil dengan jangka waktu pelindungan selama 3 tahun.

“Rancangan UU Desain Industri yang baru akan mengatur lebih detail mengenai desain industri yang bisa didaftarkan dan dilindungi di Indonesia. Selain itu UU yang baru akan mengatur dan mengakomodir permohonan desain industri secara internasional," ungkap Lahindah.

Selain melakukan sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan kekayaan intelektual di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang bisa berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan kekayaan intelektual yang dimilikinya.

 



LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya