Gelar Rapat Penilaian Internal, DJKI Optimis Dapatkan Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Inteleketual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar rapat penilaian internal dan evaluasi untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Senin (6/7) di Aula Oemar Seno Adji, Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Evaluasi ini dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham, yang dipimpin oleh Inpektur Wilayah V Inspektorat Jenderal, Budi.

Sekretaris DJKI, Chairani Idha, mengatakan bahwa ini merupakan upaya DJKI untuk memperbaiki diri, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mudah, murah dan bebas korupsi.

“DJKI semakin semangat setelah di tahun 2020 meraih wilayah bebas korupsi (WBK),” ucap Idha.

Untuk mewujudkan misi tersebut, DJKI berkomitmen melaksanakan enam area perubahan. Chairani menyebut enam area tersebut adalah Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Khusus pada pelayanan publik, DJKI terus berinovasi melalui pengembangan-pengembangan aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) serta memudahkan dalam mencari informasi terkait layanan KI.

“Dengan inovasi-inovasi yang kita ciptakan, DJKI berharap tahun ini mendapatkan predikat WBBM,” kata Idha.

Adapun inovasi yang berhasil DJKI hadirkan adalah aplikasi SipenKI-AI yaitu aplikasi untuk mempercepat dan meningkatkan keakuratan pemeriksaan merek dan desain. Kemudian, aplikasi AmankanRB, dengan aplikasi ini pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi lebih akuntabel karena mulai dari proses pengumpulan data dukung, pengawasan hingga penilaian dapat dilakukan secara sistematis.

Selanjutnya, aplikasi SIKAP sebagai aplikasi untuk yang akan memudahkan para pemeriksa dalam pengumpulan data dukung usulan penetapan angka kredit dan penguji dalam melakukan penilaian kinerja pemeriksa.

Selain itu, ada aplikasi SiBAPE yang merupakan sistem aplikasi persedian barang milik negara (BMN) untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan BMN.

Selain itu, DJKI juga menghadirkan layanan terbaru kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait kekayaan intelektual melalui video conference. Dengan begitu, masyarakat dapat berkonsultasi dengan cara tatap muka tanpa harus datang ke kantor DJKI.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Berikan Pelayanan KI Terbaik melalui Sistem Teknologi Informasi

Untuk mewujudkan Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Berkelas Dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Hal ini ditunjukkan guna memberikan kemudahan kepada pengguna layanan KI.

Kamis, 7 Desember 2023

Capaian Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Melampaui Target

Yogyakarta -  Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek, Nova Susanti mewakili Direktur Merek dan Indikasi Geografis mengatakan bahwa selama tahun 2023 berjalan ini, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis telah berhasil memenuhi target capaian kinerja.

Kamis, 7 Desember 2023

Tingkatkan Pelindungan KI melalui Edukasi, Kolaborasi, dan Kerja Sama

irektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai focal point dalam pelindungan dan penegakan terhadap kekayaan intelektual (KI) memiliki peran untuk meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat melalui KI. Oleh karena itu untuk mewujudkan hal tersebut, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan dan yang tidak kalah penting juga adalah kerja sama dan kolaborasi dibidang KI dengan stakeholder terkait.

Kamis, 7 Desember 2023

Selengkapnya