Dukung Perekonomian Nasional dengan Membeli Produk Indikasi Geografis

Jakarta - Imbauan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk mendukung barang buatan Indonesia sesungguhnya memiliki makna untuk membangun perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, dengan mencintai produk Indonesia yang dapat memberikan pemberdayaan nyata bagi perekonomian nasional, salah satunya dengan mengenali, mencintai dan membeli produk indikasi geografis (IG) Indonesia.


Pada perkembangannya, banyak produk IG yang dapat menembus pasar internasional dan diminati oleh konsumen di negara lain. Contohnya, Kopi Toraja dan Ubi Cilembu diminati konsumen di Jepang, produk IG Kopi Gayo, Garam Amed, Pala Siau dan Lada Putih Muntok yang diminati oleh konsumen di negara-negara Uni Eropa.


“Hal ini memberikan gambaran bahwa banyak kualitas produk khas Indonesia yang diakui oleh komunitas perdagangan dunia, dan ini belum termasuk banyak produk khas Indonesia lainya yang belum terdaftar sebagai IG,” tutur Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua pada kegiatan Organisasi Pembelajaran DJKI (Opera DJKI) pada Senin, 29 Agustus 2022. 


Kurniaman menjelaskan IG sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi dan kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 


“Untuk tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut,” jelasnya. 


Lebih lanjut, Kurniaman menjelaskan bahwa IG membawa manfaat pada produk khas suatu wilayah. Dengan didaftarkan sebagai IG, produsen atau masyarakat lokal dapat  mengembangkan produk tersebut dari budayanya, sedangkan bagi konsumen dapat merasa aman membeli produk asli dan berkualitas, serta tidak disesatkan.


“Sebagai contoh, Kopi Arabika Sumatra Koerintji dari Provinsi Jambi. Sebelum adanya IG terjual dengan harga Rp40 ribu dan setelah ada IG kopi tersebut terjual dengan harga Rp130 ribu.” tutur Koordinator Indikasi Geografis, Marchienda Werdany. 


Marchienda menerangkan bahwa untuk prosedur permohonan pendaftaran IG, pemohon dapat mengirimkan berkas melalui aplikasi e-indikasi geografis. Proses input berkas permohonan tersebut akan dibantu serta difasilitasi oleh operator di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM ataupun kantor DJKI.


Sebagai informasi saat ini, sebanyak 121 produk IG telah terdaftar di DJKI. Produk yang terdaftar antara lain 106 IG berasal dari domestik dan 15 IG berasal dari luar negeri. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan untuk IG terdaftar di DJKI pada https://ig.dgip.go.id/ 


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Selengkapnya