Dua EBT Siap untuk Diinventarisasi dalam Pusat Data Nasional KI Komunal

Mamuju - Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal yang terdiri dari empat jenis yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG). Keragaman dan potensi KIK yang dimiliki Indonesia wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, atau pembajakan negara lain. 

Sulawesi Barat sebagai provinsi ke-33 di Indonesia merupakan salah satu provinsi yang memiliki banyak potensi KIK. Saat ini, Sulawesi Barat telah memiliki 6 KIK terdaftar dan tercatat di Pusat Data Nasional. Lima di antaranya merupakan jenis EBT dan sisanya merupakan produk IG. 

Sejalan dengan hal tersebut, pada kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) ini Pemerintah Daerah Sulawesi Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Mamuju telah mempersiapkan dokumen permohonan untuk mencatatkan 2 EBT baru, yakni Tari Kanjilong dan Tari Sayo.



Tari Kanjilong adalah tari yang berasal dari Pulau Karampuang Kabupaten Mamuju. Tarian ini merupakan tarian pertunjukan yang gerakannya terinspirasi dari kekuatan dan ketangkasan para pelaut Mamuju mengarungi lautan dengan perahu dayung untuk memburu ikan di laut. 

Sementara, Tari Sayo merupakan tari adat tradisional yang dipertahankan sejak dahulu di daerah Kalumpang. Tari Sayo sering digunakan pada kegiatan sakral dan adat istiadat lainnya termasuk untuk penyambutan tamu.



Marwan Haruna mewakili Kepala Disparbud Kabupaten Mamuju mengatakan bahwa kedua tari tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kustodian EBT dan siap untuk diinventarisasikan dalam Pusat Data Nasional KIK.

“Sebelumnya sudah kami konsultasikan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Barat terkait pendaftaran KI Komunal dan IG. Ada dua Ekspresi Budaya yang kami coba daftarkan. Namun ternyata masih terdapat kekurangan dalam penyajian deskripsinya dan mendapatkan masukan agar penyajian deskripsi tersebut dipecah,” ungkap Marwan.

Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa Tarian Sayo terdiri dari 6 sub jenis tarian, yaitu Sayo Kembe, Sayo Tabang, Sayo Sulo, Sayo Balluk, Sayo Sitendean. Ia juga menjelaskan bahwa setelah adanya masukan atas kekurangan penyajian deskripsi tersebut, ia akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat terkait pencatatan EBT ini. 



“Kami rencana atur jadwal untuk audiensi ke Bupati bersama dengan Kanwil untuk bisa meyakinkan dan menjelaskan secara spesifik mengenai KI Komunal seperti apa. Sehingga, pemerintah daerah bisa total dalam pengajuan inventarisasi KIK dengan tujuan untuk mencegah budaya kita hilang atau dieksploitasi oleh negara lain,” jelas Marwan ketika datang langsung pada hari kedua layanan konsultasi MIC di Sulawesi Barat.

Di akhir penjelasannya, Marwan mengungkapkan bahwa ia sangat bersyukur dengan adanya kegiatan MIC dan layanan konsultasi. Kegiatan ini bisa memberikan dampak positif kepada Disparbud, dimana dinas terkait bisa mengetahui arti pentingnya inventarisasi KIK.

“Di sinilah kami mengetahui arti pentingnya KI Komunal, EBT didaftarkan. Harapannya ke depan kami bisa terus memberikan dukungan ke Pemerintah Kabupaten untuk mengingatkan bahwa setiap EBT itu harus didaftarkan dan dijaga,” ucap Marwan. (uh/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya