Swiss - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI) melakukan diskusi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) membahas isu-isu terkini di bidang teknologi informasi KI khususnya terkait digitalisasi dan standarisasi data.
“Dalam kegiatan ini dibahas rencana adanya kerja sama ke depannya antara DJKI dan WIPO terkait penggunaan WIPO Publish untuk validasi data dan quality assurance,” kata Direktur Teknologi Informasi KI, Dede Mia Yusanti di Kantor Pusat WIPO di Jenewa, Swiss pada Selasa, 5 Desember 2023 waktu setempat.
Menurut Dede, WIPO Publish adalah suatu aplikasi penelusuran yang dapat digunakan para pemangku kepentingan di bidang KI, seperti pemohon KI maupun masyarakat pada umumnya dalam membantu pencarian dan penelusuran KI.
Pada pertemuan tersebut juga membahas peluang kerja sama antara DJKI dengan WIPO untuk dapat mengakses langsung database The Patent Cooperation Treaty (PCT) WIPO yang nantinya akan diintegrasikan ke aplikasi internal DJKI.
“Sehingga hal ini juga memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemeriksa paten, khususnya dalam melakukan pemeriksaan substantif permohonan paten,” ungkap Dede.
Selain itu, dalam kesempatan ini juga dilakukan penjajakan peluang kerja sama mengenai sistem penelusuran dan proses digitalisasi, di mana kerja sama tersebut merupakan gagasan dari IP Office Business Solutions Division (IPOBSD).
“Kerja sama tersebut memberikan manfaat dalam proses validasi dan cleansing terhadap data-data KI yang belum sesuai dengan standarisasi WIPO,” pungkas Dede.
Pertemuan ini dihadiri oleh pihak WIPO yang diwakili Director IPOBSD, William Meredith yang didampingi Daniel Cheng dan Kyaw Zaw.
Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Senin, 6 Mei 2024
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).
Senin, 29 April 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.
Jumat, 26 April 2024
Senin, 6 Mei 2024
Senin, 6 Mei 2024
Senin, 6 Mei 2024