DJKI Targetkan 45% Permohonan Paten Dalam Negeri di Tahun 2023

Bandung - Peningkatan pelindungan terhadap kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong gairah atau semangat melakukan aktivitas kreatif inovatif dalam menghasilkan sesuatu yang baru dan bermanfaat. Meski demikian, tanggung jawab pelindungan KI tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi dapat juga dilakukan oleh lembaga atau institusi terkait, termasuk Perguruan Tinggi dan Badan Litbang.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Bagi Perguruan Tinggi/Litbang/Pelaku Usaha di Daerah Jawa Barat pada 20 s.d 22 Juni 2023 di Hotel Grand Mercure, Bandung. 

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon menyampaikan bahwa DJKI sebagai unit pengelola utama sistem kekayaan intelektual di Indonesia sangat mendukung peran perguruan tinggi dan badan litbang dalam menghasilkan karya-karya kreatif di bidang inovasi dan teknologi, khususnya untuk paten. 

“Perguruan tinggi dan badan Litbang harus dapat menjadi mitra DJKI yang baik dalam pengembangan sistem kekayaan intelektual, terlebih khusus pada paten untuk meningkatkan dan mendorong inventor berkarya serta juga meningkatkan permohonan paten dalam negeri,” ujar Yasmon. 

Berdasarkan catatan DJKI, penerimaan permohonan paten berdasarkan asal pemohon mulai dari tahun 1991 sampai dengan per 31 mei 2023 adalah sebanyak 161.827 permohonan dari luar negeri dan 35.835 permohonan dari dalam negeri dengan total keseluruhan permohonan 197.680.

“Butuh waktu 32 tahun. Apa yang bisa kita lihat dari data ini? Tentunya adalah bagaimana penguasaan teknologi pada saat ini lebih didominasi oleh negara-negara di luar Indonesia tergambar dari jumlah permohonan paten dari luar sebanyak 81 % dan hanya 18% permohonan dari Indonesia,” ungkap Yasmon.

“Adapun, dalam kurun waktu 6 tahun ini jumlah permohonan paten dalam negeri dari tahun ke tahun semakin meningkat. Kami menargetkan di tahun 2023 ini dengan masifnya kegiatan yang dilakukan oleh DJKI salah satunya melalui workshop, bimbingan teknis turun ke daerah maka jumlah permohonan paten dalam negeri paling tidak akan mencapai 45%. Itu target kami ditahun ini,” tutur Yasmon. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa selama melakukan sosialisasi atau bimbingan maupun pendampingan kepada para inventor, ia selalu mengingatkan jika ingin mengajukan invensi untuk paten maka harus dipikirkan 3 syarat pokok yaitu,  novelty, inventive, dan industrial applicability.

“Namun, ada hal lain yang tidak kalah penting dari ketiga syarat pokok tersebut. Inventor  harus memikirkan juga apakah patennya memiliki potensi komersialisasi, ekonomi, dan potensi hilirisasi,”  kata Yasmon.

Menurutnya, hal tersebut penting dikarenakan terdapat paten yang sudah di granted kemudian dalam kurun waktu 3-4 tahun dihapuskan. Hal ini disebabkan pemilik paten tidak sanggup membayar biaya pemeliharaan paten. 

“Kenapa tidak sanggup? Karena tidak menghasilkan uang. Ini akan menjadi beban juga untuk Sentra KI, LPPM-nya. Oleh karena itu, pemilik paten harus mengetahui kewajiban membayar biaya pemeliharaan paten kepada negara selama 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana,” terang Yasmon. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Anggiat Ferdinan menyampaikan apresiasinya terhadap perguruan tinggi di Jawa Barat atas inovasi-inovasi yang telah dilahirkan. Diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini akan berdampak pada semakin banyak inovasi yang kompetitif agar dapat berkontribusi terhadap ekonomi nasional. 

“Paten penting dalam mendorong inovasi dan teknologi oleh karena itu pemahaman tentang penyelesaian substantif paten adalah hal yang penting dan krusial. Mari bersemangat dan berpartisipasi sepenuhnya untuk meningkatkan paten dalam negeri,” pungkasnya. 

Sebagai catatan, peserta yang hadir pada kegiatan ini berjumlah 70 orang yang terdiri dari perwakilan Sentra KI/LPPM/Pusat HKI Universitas Islam Bandung, Institut Teknologi Bandung, Universitas Padjajaran, Universitas Bhakti Kencana, Universitas Telkom, Universitas Jenderal Ahmad Yani, Universitas Islam Gunung Jati Bandung, Politeknik Negeri Bandung dan Litbang PUPR.

Pada kesempatan ini juga telah diberikan penyerahan lima sertifikat  paten yang kepada Institut Teknologi Bandung, Universitas Telkom, Universitas Islam Bandung, dan Universitas Padjajaran. (Ver/Dit)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/