DJKI Susun Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Manajemen Tindak Pidana di Bidang KI

Bogor  - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Manajemen Tindak Pidana di Bidang KI di Hotel Rancamaya, Bogor, pada 6-8 September 2021. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memajukan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL).


“Pelaksanaan penegakan hukum di bidang KI, khususnya dalam menyelesaikan perkara tindak pidana membutuhkan skema dan alur proses yang jelas sehingga dalam pelaksanaanya dapat berjalan secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat yang besar dan optimal dalam upaya peningkatan pelindungan terhadap KI serta lebih mewujudkan kepastian hukum bagi stakeholder,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, saat menyampaikan sambutan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris.


Saat ini dasar pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang Kl diatur melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01-H1.07.02 Tahun 2015. Namun seiring kebutuhan pelaksanaan penyidikan yang lebih rinci, terstruktur dan efektif Keputusan Menteri tersebut perlu dilakukan perubahan untuk lebih mewujudkan dan menjaga kepastian hukum.


“Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri ini penting dilakukan demi terselenggaranya manajemen penyidikan yang efektif meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian, sehingga Peraturan Menteri ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi penilaian kinerja penyidik (khususnya) dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang KI,” imbuhnya. 


Saat ini, Indonesia masih masuk dalam daftar negara dengan status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR). Artinya, tingkat pelanggaran Kl di Indonesia masih tinggi sehingga penting pula memiliki perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian manajemen penyidikan yang baik.


“Langkah-langkah yang dilakukan DJKI untuk meningkatkan upaya menegakan hukum sekaligus mengeluarkan status PWL dilakukan melalui kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri. Salah satu point kerjasama yang dicantumkan adalah secara sinergi membentuk kebijakan atau regulasi yang mendukung upaya penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual yang efektif,” kata Anom. 


Sebagai informasi, DJKI memiliki salah satu fungsi membuat kebijakan, pelaksanaan penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran di bidang pelindungan hukum KI, fungsi tersebut terus dilaksanakan dengan penuh inovasi untuk mewujudkan Kantor KI berkelas dunia. Selain PPNS DJKI, kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari, dan sejumlah anggota Bareskrim Polri.


LIPUTAN TERKAIT

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. Sejak saat itu, ditetapkan Hari KI Sedunia mulai diperingati pada tanggal 26 April 2001.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya