Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengikuti Closing Plenary dalam kegiatan Perundingan Putaran ke – 3 Indonesia - Eurasian Economic Union (EAEU) Free Trade Agreement (FTA) Working Group on Intellectual Property yang telah diselenggarakan pada 13 s.d 15 Desember 2023 di The Anvaya Beach Resort Bali.
“Di perundingan putaran ke-3 kali ini, Indonesia berhasil menyelesaikan 2 chapter dari total 12 chapter yang ada dalam draft FTA. Salah satu working group yang berhasil menyepakati seluruh pengaturan dalam chapter-nya adalah Intellectual Property,” jelas Marchienda Werdany selaku co-Lead Negotiator dari Direktorat Kerja Sama dan Edukasi, DJKI pada Jumat, 15 Desember 2023.
Marchienda menyampaikan bahwa sudah disepakati seluruh pasal dalam chapter Kekayaan Intelektual (KI) sebanyak 25 pasal pada tiga putaran perundingan. Hal ini merupakan capaian yang luar biasa serta komitmen yang tinggi dari DJKI, Kementerian/Lembaga terkait, serta perwakilan dari EAEU.
Lebih lanjut, Marchienda menjelaskan bahwa sebanyak 25 pasal terkait pelindungan KI yang telah rampung tersebut akan mengatur tentang di antaranya Hak Cipta dan Hak Terkait; langkah-langkah perlindungan teknologi dan informasi pengelolaan hak; Merek serta sistem maupun prosedur permohonannya; Merek terkenal; Indikasi Geografis dan Indikasi Asal; Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional; Varietas Tanaman; Paten; Desain Industri.
“Melalui kerja sama yang bisa dilakukan berdasarkan pasal cooperation dari perjanjian ini, diharapkan juga dapat memperkuat sumber daya manusia kedua belah pihak secara reciprocal,” tutur Marchienda.
Pada pertemuan ini turut hadir Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Johni Martha selaku Ketua Kelompok Perunding Indonesia. Ia menyampaikan bahwa fleksibilitas yang ditunjukkan Indonesia dan EAEU memungkinkan perundingan teks bergerak dengan cepat.
“Hal ini semakin memperkuat optimisme untuk menyelesaikan perundingan pada 2024 sesuai target sehingga Indonesia dapat melangkah semakin dekat untuk memperluas akses pasar dan membangun kerja sama yang lebih erat dengan EAEU,” pungkas Johni.
Sebagai informasi, EAEU adalah blok ekonomi yang merupakan pasar nontradisional potensial bagi Indonesia. EAEU juga dapat berperan sebagai pintu masuk utama di Kawasan Asia Tengah dan Eropa Timur. EAEU terdiri atas Armenia, Belarusia, Federasi Rusia, Kazakstan, dan Kirgiztan.
Pada 2022, total perdagangan Indonesia dan EAEU mencapai USD 4,35 miliar atau meningkat sebesar 30,66 persen dibanding 2021 yang nilainya USD 3,33 miliar. Ekspor Indonesia ke EAEU tercatat sebesar USD 1,50 miliar. Sementara itu, impor Indonesia dari EAEU tercatat sebesar USD 2,86 miliar.
Produk ekspor Indonesia ke EAEU pada 2022 didominasi minyak sawit, kopra, perangkat televisi, bagian mesin, karet alam, dan kopi. Sedangkan, komoditas impor utama Indonesia dari EAEU adalah pupuk, produk setengah jadi besi baja bukan paduan, batu bara, dan paduan logam. (Ver/Dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.
Jumat, 26 April 2024
Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jumat, 26 April 2024
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.
Kamis, 25 April 2024