DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK untuk Tari Kosu dari Kupang

Kupang - Pieter Charles Sabanemo, selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang menerima surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) atas Tari Kosu yang diserahkan langsung oleh Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Laina Sumarlina Sitohang.

Laina mengatakan, Tari Kosu memiliki potensi ekonomi yang besar karena banyak dikembangkan dan ditampilkan di berbagai pertunjukan.

“Tari Kosu awalnya ditampilkan dalam acara perkawinan, tetapi saat ini banyak ditampilkan di acara-acara lainnya, seperti acara wisuda maupun perayaan hari kemerdekaan,” ujar Laina di Aula Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang pada hari Kamis, 15 September 2022.

Tari Kosu merupakan tarian ungkapan kegembiraan dan suka cita yang dipertunjukan dalam acara perkawinan dengan memberikan uang kertas menggunakan lidi kelapa yang dimasukan ke dalam sanggul penari yang mengelilingi pengantin sebagai modal awal untuk menuju rumah tangga.

Berdasarkan Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia pada tahun 2021, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memiliki 26 data KIK yang terdiri dari 18 jenis ekspresi budaya tradisional dan 8 jenis pengetahuan tradisional, salah satunya Sasando. 

Sasando adalah alat musik tradisional NTT yang terkenal di Indonesia dan mancanegara. Sasando merupakan alat musik tradisional dari Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT.

Penyerahan surat pencatatan KIK Tari Kosu merupakan salah satu agenda kegiatan monitoring dan evaluasi dalam rangka pemetaan potensi ekonomi KIK Provinsi NTT yang dilaksanakan oleh DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT.

Kegiatan monitoring dan evaluasi dihadiri perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang serta Budayawan.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT Erni Mamoli mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi dapat membantu secara langsung pencatatan dan penyusunan peta potensi ekonomi KIK di Kabupaten Kupang yang belum dicatatkan dalam Pusat Data Nasional KIK Indonesia.

Selanjutnya Kanwil Kemenkumham NTT akan melakukan pendampingan atas pencatatan motif tenun dan potensi indikasi geografis Mangga Semau yang memiliki reputasi dan kualitas yang hanya ada di kabupaten Kupang. (syl/can)



LIPUTAN TERKAIT

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya