DJKI Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan dan Sertifikat Merek pada Didik Nini Thowok

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyerahkan dua surat pencatatan ciptaan kepada Didik Hadiprayitno atas koreografi tari topeng walang kekek serta pertunjukan tari tersebut. Maestro tari yang akrab disapa Didik Nini Thowok ini juga mendapatkan sertifikat merek “Natya Lakshita Didik Nini Thowok” untuk jasa hiburan dan sekolah tari miliknya.


Surat pencatatan dan sertifikat merek itu diserahkan oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan  Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin, serta Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta Faisol dalam kegiatan sosialisasi perkembangan 
performing artdi Hotel J.W. Marriott Yogyakarta, 27 Oktober 2021.


Syarifuddin menyatakan bahwa salah satu sektor yang dapat dijadikan andalan saat ini adalah karya seni yang berbasis pada warisan budaya tradisional sebagai penopang ekonomi kreatif nasional. “Pelindungan dan apreasiasi terhadap karya seni pertunjukan yang berbasis pada warisan budaya tradisional menjadi prioritas dalam perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia,” tambahnya.


Seni pertunjukkan mencakup berbagai ragam seni lain di dalamnya, antara lain seni tari, seni musik, dan seni visual, semua itu merupakan objek pelindungan hak cipta. Penari serta musisi yang memainkan musik juga dilindungi sebagai pelaku pertunjukkan.  


“Sekarang sudah waktunya para seniman pertunjukan untuk menghargai karyanya dan memahami prosedur hukumnya,” kata Didik. Didik juga mengingatkan para seniman muda untuk selalu menjaga 
tata krama dan etika dalam menggunakan karya milik seniman lain. Setidaknya dengan mencantumkan kredit nama seniman penciptanya sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi.


“Permasalahan yang saat ini banyak dihadapi pelaku seni pertunjukan yaitu banyak pihak lain yang memanfaatkan karya seni pertunjukan secara tidak bertanggung jawab,” kata Daulat. Misalnya merekam seni pertunjukan tersebut untuk diunggah di media sosial dan dimonetisasi tanpa seizin senimannya. Hal ini tentunya merugikan bagi pelaku seni tersebut karena mereka seharusnya berhak untuk mendapatkan hak ekonomi dan hak moral atas pertunjukanya tersebut.


Harapannya para pelaku seni memiliki kesadaran untuk mencatatkan hak cipta karyanya di DJKI, sehingga menjadi alat bukti yang kuat ketika terjadi dugaan pelanggaran dari pihak lain.Hadir sebagai narasumber sosialisasi ini adalah Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK Agung Damarsasongko, Tomi Suryo Utomo dari Universitas Janabrada, dan Mila rosinta Totoatmodjo. Adapun yang menjadi moderator adalah Uni Yutta dari ISI Yogyakarta.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Selengkapnya